Kepung Kejari Jember, Puluhan Warga Minta Tersangka Penganiayaan Dibebaskan

Demo depan Kejari Jember/RMOLJatim
Demo depan Kejari Jember/RMOLJatim

Puluhan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember (Kejari). Mereka meminta tersangka RB dibebaskan. 


Mereka berharap Kejaksaan menghentikan proses penuntutan menerapkan penyelesaian Restoratif Justice, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, secara sederhana restorative justice atau keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana untuk mencari cara penyelesaian yang adil dengan mengupayakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan hanya pembalasan bagi pelaku.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sapu Jagad ini, datang ke Kejaksaan Negeri Jember, dengan mengendarai truk pickup, sepeda motor, diiringi sound System, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka selanjutnya berorasi di Depan Kantor Kejari Jember, di jalan Karimata Sumbersari Jember. 

"Kami menuntut keadilan untuk Bu RIB.  Kejaksaan  cenderung merugikan rakyat, menempatkan hukum lebih tajam ke bawah, tumpul keatas," teriak Harris, salah seorang warga saat berorasi.

Dia menjelaskan, bahwa antara terlapor dan pelapor, berdamai. Namun surat perdamaian itu, tidak mempertimbangkan oleh pihak kejaksaan, sehingga RB tetap ditahan. 

Sekitar 30 menit berorasi, perwakilan warga diminta masuk ke kantor kejaksaan, untuk menyampaikan aspirasinya. Sementara aksi unjuk rasa tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort Jember, hingga acara usai.

"Kliennya ditahan  oleh kejaksaan negeri Jember, 27 Juli 2023 kemarin, karena  diduga menganiaya korban, bernama Mawar tetangganya. Padahal faktanya RB didatangi rumah Mawar (pelapor) dan secara tiba-tiba menyerang RB, saat memasak di Dapurnya," ujar kuasa hukum RB, Budi Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/7).

Menurut Budi, selama proses penyidikan, sudah diupayakan proses perdamaian, namun seperti ada pihak-pihak yang sengaja tidak ingin ada perdamaian. Perselisihan ini kedua belah pihak ini, muncul sejak adanya pemilihan kepala desa di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari. 

"Namun  Sabtu 29 Juli 2023 kemarin, varu terjadi kesepakatan damai antara Korban dan Tersangka. korban mencabut Laporannya dan meminta proses Penuntutan dihentikan," jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Jember untuk segera memproses upaya Restoratif Justice (RJ) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini sudah layak untuk mendapatkan upaya RJ karena menghindari pembalasan dari masyarakat pendukung tersangka.

Budi menambahkan, pihak kejaksaan sudah merespon positif  tuntutan masyarakat desa Karang Kedawung tersebut. Hasilnya  pihak kejaksaan berjanji akan menfasilitasi penyelesaian RJ. Kejari Jember, minta pihak terkait didampingi dengan didampingi Kepala Desa setempat dan Polsek Mumbulsari, untuk dihadirkan di kejaksaan, Selasa (1/8) besok.

Kasi Pidum Kejari Jember, Cahyadi menyatakan tidak benar, jika penanganan kasus oleh kejaksaan dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

"Justru Kami dari kejaksaan sekarang saat ini, humanis ke bawah," katanya.

Dalam penanganan perkara RB, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur undang-undang. Termasuk, pada saat itu JPU telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak.

Dia menjelaskan, bahwa Pada 26 Juni 2023,  pihaknya sudah sampaikan ke penyidik agar satu bulan sebelum pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangkanya, supaya dilakukan upaya damai keduanya. Namun, sampai tanggal 27 Juli 2023 kemarin, belum juga berdamai, sehingga RB ditahan.  

Sementara Kepala seksi Intelejen, yang juga Humas Pengadilan Negeri Jember, Soemarno merespon positif aspirasi warga tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyelesaian RJ, sudah menjadi kewenangan pimpinan Kejari Jember. Namun penyelesaian restoratif ini, melibatkan pihak terkait kasus tersebut, termasuk Kades dan Kepolisian. 

"Kami harap kedua belah pihak korban dengan tersangka, Selasa (1/8), dihadirkan ya," katanya.

Usai pertemuan tersebut, massa kemudian membubarkan diri.