Polres Bondowoso Ringkus Tiga Tersangka Penipuan, Seorang Ibu Protes Laporannya Tak Digubris

Ungkap kasus Polres Bondowoso saat diprotes seorang ibu-ibu/RMOLJatim
Ungkap kasus Polres Bondowoso saat diprotes seorang ibu-ibu/RMOLJatim

Polres Bondowoso berhasil meringkus tiga tersangka yang semuanya wanita dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Ada yang menarik yakni, seorang ibu-ibu paruh baya tampak protes kepada Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira karena arisan bodong yang merugikan banyak orang justru tidak diungkap.

Ibu bernama Musnawati tersebut mengaku harus menjual barang-barang berharga untuk menutupi kerugian tersebut berupa mobil-mobilnya dengan total kurang lebih Rp 400 juta. 

"Saya ikut arisan pada salah satu tersangka barusan dan tiba-tiba berhenti, saya inisiatif lapor sekitar April atau Maret kemarin," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/8). 

Di tempat yang sama Kompol Joes Indra baru saja merilis tiga tersangka atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya kurang lebih setahun terakhir. 

"Modusnya dengan cara melakukan bujuk rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut," ujar Joes Indra.

Para tersangka kata Joes Indra, mengajak korban untuk ikut berbagai macam investasi yang dia lakukan sebagai modus tersebut seperti jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli beras.

"Dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban," ungkapnya. 

Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan para ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.