KPU Berikan Kesempatan ke Parpol Ganti Bacaleg TMS Selama 6 Hari

foto/net
foto/net

Kesempatan perbaikan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengurai, dalam beleid tersebut telah ditentukan masa perbaikan data bacaleg yang TMS, di mana dapat dilakukan selama 6 hari.

"Pada 6 sampai 11 Agustus adalah masa pencermatan rancangan DCS," sambungnya menerangkan.

Pada masa tersebut, Idham memastikan parpol yang daftar bacalegnya dihapus atau tidak diajukan kembali masih bisa memenuhi jumlah bacaleg, sesuai dengan yang diajukan daftarnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023," demikian Idham menambahkan.