Berkas Perkara Lengkap, Dadan Tri Yudianto Segera Diadili Kasus Suap Perkara di MA

Dadan Tri Yudianto/RMOL
Dadan Tri Yudianto/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa, untuk segera diadili dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan dan barang bukti kepada tim jaksa, Selasa (3/10).

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah dipenuhi maksimal oleh tim penyidik, dinyatakan lengkap, dan siap dibawa ke persidangan," kata Ali, kepada wartawan, Selasa sore (3/10).

Penahanan terhadap Dadan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. "Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada perkara suap di MA, Dadan membantu mengurus Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah, dan mengawasi Yosep Parera (YP) selaku pengacara yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA terkait perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalan, Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka (Debitur KSP Intidana) berupa suntikan dana. Selanjutnya Dadan menghubungi dan meminta bantuan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar, ditransfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah, dengan vonis penjara selama 5 tahun.