Warga Gugat Menteri ATR/BPN dan Bupati Jember Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Hotel

Muhammad Husni Thamrin saat mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuid di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Muhammad Husni Thamrin saat mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuid di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Warga Jember akhirnya mengajukan gugatan terkait alih fungsi lahan pertanian di jalan Udang Windu lingkungan Krajan Kelurahan Kaliwates Kabupaten Jember.


Rencananya di lahan pertanian seluas 1 hektar lebih akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International. Bahkan pihak pengelola sudah diam-diam meratakan tanah, namun ditentang keras oleh warga bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember.

Apalagi hasil Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Komisi B DPRD Jember, hotel yang akan dibangun tersebut belum memiliki izin cukup.

Diketahui, gugatan warga negara atau citizen lawsuit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait alihfungsi lahan pertanian yang akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. Gugatan itu sudah diregistrasi dengan Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr," ujar penggugat  Moh Husni Thamrin, di PN ember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis  (5/10).

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Karena selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan.

Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Dia menjelaskan ada beberapa pihak yang menjadi tergugat dalam kasus alihfungsi lahan itu, yakni Menteri ATR/BPN, Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember, serta Kepala Kantor Pertanahan Jember, dan pihak hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta.

"Sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan," terangnya.

Namun, lanjut dia, pihak berkepentingan, yakni bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW itu. Bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di Kabupaten Jember sebesar Rp10 triliun. 

"Padahal dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana."

Thamrin menegaskan alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya. Yaitu dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Disebutkan dalam gugatannya, selain meminta putusan provisi, Thamrin juga meminta kepada pengadilan agar menghukum Menteri ATR/BPN mencopot kepala Kantor Pertanahan Jember, dan Bupati Jember juga harus mencopot kepala dinas Tanaman Pangan Jember dari jabatannya sekarang.