Dijanjikan Jadi Marketing Dengan Gaji Tinggi, 6 Korban TPPO Asal Jember Dijadikan Penipu 

Tiga tersangka TPPO saat dilimpahkan tahap II  ke Kejari Jember/RMOLJatim
Tiga tersangka TPPO saat dilimpahkan tahap II  ke Kejari Jember/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari penyidik Polda Jatim, Kamis (5/10). 


Ketiganya berinisial AD, perempuan (28) warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED, pria ( 41)  warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember serta HAR, pria (30) tahun warga di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Kasus TPPO ini mulanya AD mendapatkan informasi dari DEB dan TIR (saudara AD) yang mengatakan ada lowongan pekerjaan di Kamboja. Untuk memastikannya, tersangka AD pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama AMEY," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, didampingi Kasi Intelijen, Arief Fatchurrohman, dan Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/10) sore.

Usai pertemuan itu, AD mencari calon tenaga kerja migran dengan iming-iming gaji tinggi. Janjinya adalah bekerja sebagai marketing dengan mendapatkan gaji sebesar Rp 700 Dollar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta serta ditambah bonus setiap bulannya.

Atas iming-iming gaji tinggi itu, ada 6 korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang yang disebutkan tersangka AD. 

Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo dan satu orang berasal dari Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, telah memberikan kesaksian.

Mereka yaitu AZ dan ID. Tersangka AD meminta keduanya menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Bahkan ID melalui suaminya, IZ, memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan  ACH dan PER, diminta  menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. 

Ada juga korban yang mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Korban ini beriniasl LAT.

Korban lainnya yaitu NAS, korban asal dari Kecamatan Mayang, Jember, diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 13,5 juta.

Setelah membayar dana tersebut, mereka selanjutnya diberangkatkan ke negara tujuan, yakni Kamboja, 

"Ternyata ACH, PER, NAS, LAT, AZ, dan ID di negara tujuan mengalami eksploitasi dengan tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan oleh AD. Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sucitrawan. 

Karena tidak menghasilkan uang, selanjutnya mereka (6 korban TPPO asal Jember ini) dijual lagi dan ditempatkan di apartemen di Samrong Kamboja. Di sini mereka juga dipekerjakan sebagai penipu atau scammer.

Penipuan dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai wanita cantik dan kaya untuk merayu orang-orang kaya Indonesia. 

"Jam kerjanya sekira 13 jam setiap hari. Untuk pekerjaan ini, mereka tidak mendapatkan gaji sama sekali," terangnya.

Kepala Kejari Jember menegaskan, perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.

“Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan guna mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” terangnya. 

Atas perbuatannya lanjut Kajari, tersangka ini akan didakwa  tiga lapis pasal. 

Untuk primair, tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang  RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedang subsidiairnya yaitu Pasal 81  jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

Lebih subsidiair, Pasal 83  jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e  Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.