Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BTS dan TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana/Net
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana/Net

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali telah memeriksa 8 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, pada Senin (9/10).


Mereka adalah RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution, AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.

Berikutnya, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti (Wakil Ketua POKJA), MA selaku Pegawai Bakti Kominfo, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan salah satu tersangka yakni, Elvano Hatorangan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo.

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketut.

Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.