Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali telah memeriksa 8 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, pada Senin (9/10).
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
Mereka adalah RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution, AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
Berikutnya, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti (Wakil Ketua POKJA), MA selaku Pegawai Bakti Kominfo, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan salah satu tersangka yakni, Elvano Hatorangan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketut.
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Bupati Madiun Apresiasi Guru Dukung Merdeka Belajar
- PDIP Surabaya Pastikan Hanya Usulkan Duet Eri-Armuji ke DPP di Pilkada 2024
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024