Keluar Penjara Berulah Lagi, Curanmor di Kantor Humas Pemkot Surabaya Akhirnya Tertangkap

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

Seorang Residivis DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Diskominfo Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto Kota Surabaya, berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya. 


Aksi pencurian tersebut sempat viral di berbagai media sosial, mereka adalah M. Khoiril (22) warga Jalan Tambak Mayor Gg 8/28 Surabaya atau Jalan Tembok Dukuh Gang 9-A Surabaya. 

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Masdawati Kapolsek Tenggilis Surabaya mengungkapkan, karena kasus ini viral di beberapa medsos pada saat itu juga, seluruh anggota kami siagakan untuk mengungkap dari pelaku pencurian tersebut. 

"Pelaku dalam mencari sasaran dengan cara random, yaitu keliling putar kota, setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T," ungkap Kompol Masdawati, pada Selasa (10/10/2023). 

Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. 

"Pelaku merupakan seorang residivis 10 kali TKP, di Kota Surabaya, antara lain Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya," tutur Masdawati. 

Selain itu ungkap Masdawati, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu, satu buah kunci sepeda motor Honda CRF Honda Trail kemudian satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku. 

"Satu pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.