Nyalon Dari Partai Lain, Legislator Partai Nasdem Jember Terancam PAW

Ketua DPD Partai Nasdem, H Marsuki Abdul Ghafur saat memberikan sambutan dalam acara sosper/RMOLJatim
Ketua DPD Partai Nasdem, H Marsuki Abdul Ghafur saat memberikan sambutan dalam acara sosper/RMOLJatim

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Gembong Konsul Alam, terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab, calon incumbent yang terpilih tahun 2019 ini, dalam pemilu legislatif tahun 2024 maju dari partai lain. Bahkan dia sudah mengunggah surat pengunduran dirinya dari keanggotaan partai Nasdem dalam Silon KPU, saat masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap).


"Pengunduran ini terungkap di hari terakhir masa pencermatan rancangan DCT, pada Silon KPU, 3 Oktober 2023 lalu," ucap Koordinator Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (13/10).

Dijelaskan Susanto, bahwa seluruh administrasi pencalonan gembong, sudah lengkap sehingga sudah MS (memenuhi syarat). Dia maju menjadi Bacaleg dari partai barunya ini dari dapil 3 Jember, yang meliputi Kecamatan Kalisat, Kecamatan Sumberjambe, Kecamatan Sukowono dan Kecamatan Jelbuk.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jember, H. Marzuki Abdul Ghafur saat dikonfirmasi membenarkan pengunduran diri Gembong. 

"Kami sudah mendapatkan informasi pengunduran dirinya, melalui Silon KPU. Namun hingga Jumat (13/10) DPD Partai Nasdem, masih belum menerima surat resmi dari yang bersangkutan," katanya.

Karena itu, lanjut Marzuki pihaknya, masih menunggu fisik surat dikirim ke Kantor DPD Nasdem. Menurut dia, seharusnya surat tersebut dikirim ke DPD Partai Nasdem terlebih dahulu, sebelum meng-upload di Silon. 

Meski demikian, Marzuki tidak mempersoalkan Gembong mengundurkan diri keanggotaan partainya. Siapapun bisa masuk dan keluar dari Partai Nasdem, tidak ada paksaan. 

"Kami tunggu sehari atau dua hari lagi, untuk melakukan proses PAW," jelasnya. 

Sementara ketua Fraksi Nasdem  DPRD Jember, David Handoko Seto, setelah mengetahui pengunduran salah seorang anggota fraksinya, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Yakni memberitahukan ke sekretariat dan pimpinan DPRD Jember, untuk menghentikan semua kegiatan dan layanan terhadap anggota fraksinya, yang mengundurkan diri tersebut. 

"Sebab, sejak tanggal pengunduran diri itu (3/10) yang bersangkutan bukan lagi menjadi tanggung jawab partainya atau Fraksi Nasdem," jelas dia.

Dia juga memastikan partainya akan memproses PAW anggota dewan, yang pindah partai tersebut.