Banding Ustadz Muda Kasus Pencabulan Santriwati Ditolak, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jember 8 Tahun Penjara

Muhammad Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Jember/RMOLJatim
Muhammad Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Jember/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya, menolak banding Muhammad Fahim Mawardi, ustad muda dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang menjadi ustadzah di Ponpes Aljalil 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. 


Majelis hakim yang pimpinan hakim ketua Imam Syafi'i, justru memperkuat putusan hakim pengadilan negeri Jember, tetap menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. 

Dalam amar putusan majelis hakim dengan Hakim Ketua, Imam Syafii dan  beranggotakan H. Hidayat, Brangkilemba Lakukua ini, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 237/Pid.Sus/2023/ PN Jmr tanggal 16 Agustus 2023. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Jadi putusannya dikuatkan oleh Majelis Hakim PT," ucap juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (20/10).

Senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih. Dia menjelaskan amar putusan tersebut tertanggal 11 Oktober 2023. 

"Namun saya baru menerima tembusan putusan dari PT kemarin, Kamis (19/10)," katanya.

Dia menjelaskan bahwa putusan belum tersebut belum inkrach (belum memiliki kekuatan hukum tetap). Sebab, ia  baru menerima tembusan pemberitahuan amar putusan dari PT dan belum menerima surat dari PN Jember.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember,  menvonis terdakwa Muhammad Fahim Mawardi engan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Fahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan cabul terhadap korban, santriwati, yang menjadi Ustadzah Pondok tersebut.

Ustadz yang dikenal sebagai tokoh Alumni 212 daerah tapal kuda ini, terbukti melanggar pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-undang RI  No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ustadz muda cabul tersebut terungkap berkat laporan Himatul Aliyah, mantan isteri terdakwa.