Hearing DPRD Jombang Sikapi Persoalan Ruko Simpang Tiga

Hearing DPRD Jombang/Ist
Hearing DPRD Jombang/Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kejaksaan Negeri Jombang.


RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi yang juga Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Anggun dan beberapa pimpinan Komisi A dan Komisi B membahas perihal tindaklanjut rekomendasi Pansus DPRD tentang Ruko Simpang Tiga.

Dalam paparan awal sambutan di forum RDP tersebut, Mas'ud Zuremi menjelaskan 5 poin hasil Pansus Ruko Simpang Tiga yang salah satu poin rekomendasinya adalah penutupan paksa Ruko Simpang Tiga apabila para penghuni ruko tidak membayar uang sewa.

"Mohon kawan-kawan Aliansi LSM bersabar sedikit saja untuk melakukan penutupan tersebut. Progres penyidikan kejaksaan sudah akan menetapkan tersangka, masih melengkapi barang bukti tinggal menunggu waktunya," ujar Mas'ud dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/10).

Dikesempatan itu, Kartiyono salah satu pimpinan Komisi B DPRD Jombang yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan eksekutif agar berani bertindak tegas karena Ruko Simpang Tiga adalah aset sah milik Pemkab Jombang.

"Eksekutif tidak perlu ragu-ragu lagi, ambil alih saja Ruko Simpang Tiga, bila penghuni tidak mau bayar uang sewa. Negara tidak boleh diatur-atur oleh pengusaha," ujar Kartiyono.

Ditegaskan pula oleh Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD pihaknya meminta Pemkab Jombang tidak terlalu lama dalam mengambil sikap tegas persoalan Ruko Timpang Tiga yang sempat menyita perhatian publik.

"Silahkan ditutup saja bila penyewa ruko tidak mau bayar sewa. Pemkab bisa mengerahkan Korps Penegak Perda, Satpol PP," katanya.

Wibisono, Ketua Dewan Penasehat Aliansi LSM Jombang mengatakan secepatnya Ruko Simpang Tiga harus diambil-alih tanpa syarat oleh Pemkab. Apabila Pemkab tidak ingin kecolongan seperti tahun lalu.

Sementara, Kasi Intel Kejari Jombang yang mewakili Kajari, Deny Kurniawan Saputra menjelaskan, langkah apapun yang dilakukan Pemkab Jombang adalah strategi untuk penyelesaian.

"Akan tetapi apapun yang dilakukan Pemkab baik penutupan atau tidak itu merupakan strategi Pemkab yang tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," terangnya.

Saat ini, lanjut Deny, proses penyidikan sudah masuk tahap pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti. "Apabila kerugian negara yang dihitung oleh auditor keluar bisa segera penetapan tersangka," pungkasnya.