KA Brawijaya Tertabrak Truk dI Papar Kediri

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Kereta Api Brawijaya relasi Gambir - Malang, telah tertemper truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar - Kediri. Kejadian pada hari Minggu, (29/10) lebih kurang pukul 02.15 WIB.


Akibat kejadian tersebut perjalanan kereta api Brawijaya mengalami kelambatan 220 menit, KA Malabar relasi Bandung - Malang, mengalami kelambatan 63 menit, KA Gajayana relasi Gambir - Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng, mengalami kelambatan 24 menit. 

Kelambatan tejadi karena truk menghalangi jalur KA. Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB dan perjalanan KA dapat kembali normal.

“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Kami tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada,” kata Deputy VP Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, saat dihubungi melalui imanuel Setya Budi Harwanto, Plh Manager Humas Daops 7 Madiun, dikutip Kantor Berita RMOLJatim Minggu (29/10). 

KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa Bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen. Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan  KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.

Pada kejadian tersebut sopir truk dan kernet ditemukan berada diantara jalur KA dalam keadaan terluka. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Aurasifa Kediri.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” tutup Irene Margareth Konstantine.