Restoran hingga Karaoke Diduga Sajikan Miras Bebas Layaknya Klub Malam, Ormas Islam Minta Pemkot Malang Tegas

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Sejumlah tempat usaha restoran hingga karaoke di Kota Malang diketahui terindikasi menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam. Tamu bisa memesan minuman keras (Miras) dengan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup Dj (Disjoki).


Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah Ormas Islam baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU). Kedua Ormas itu pun meminta Pemkot Malang harus bersikap tegas.

Diketahui beberapa tempat usaha itu adalah Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom. Kemudian ditemukan pengenaan izin yang usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Seperti yang tertuang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak pernah setuju dengan fenomena seperti itu dan meminta pemerintah harus tegas dalam hal ini.

"Kami mendorong tempat itu ditutup. Artinya, kami tidak ingin Kota Malang menjadi tempat perusak generasi masa depan. Kami telah berusaha bagaimana membangun masyarakat dengan apa yang kami miliki. Jangan ada pembiaran, Pemkot harus bersikap," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (1/11).

"Nanti kami akan komunikasi dulu dengan pihak berwenang mengklarifikasi hal itu. Kemudian mendorong peraturan yang sudah ditetapkan itu harus ditaati, dan harus ada sikap berani serta tegas. Jadi harus mengikuti aturan yang sudah ada," imbuhnya.

Bahkan ia mengatakan kondisi ini begitu kontradiktif dengan adanya Program Wisata Halal yang digencarkan oleh Pemkot Malang.

"Yang jelas dengan adanya Program Wisata Halal kami mendukung program itu. Kalau ada seperti ini (restoran berjualan bebas Miras) maka ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya. Aturan sudah dibuat, sekarang perlu dilacak siapa yang bermain dibalik itu. Tentu ini kontradiktif," tegasnya.

Mengenai Miras, lanjut Haris, pihaknya sudah seringkali mengingatkan untuk menertibkan hal tersebut.

"Memang kami tidak bisa bersikap langsung. Karena kami tidak memiliki wewenang, paling-paling kami mengajak dialog kepada yang berwenang untuk menertibkan hal seperti itu. Bahkan ini sudah berkali-kali kami sampaikan termasuk usul lewat MUI (Majelis Ulama Indonesia). Karena Muhammadiyah bagian dari MUI, terutama penertiban soal Miras," tuturnya.

Di lain waktu, Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunajjah juga mendorong penertiban segera dilakukan oleh Pemkot Malang.

"Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Kita back up keresahan itu, dalam bentuk kami akan menyatakan keberatan Pj Wali Kota Malang. Artinya, minta ke Pj (Pejabat) Wali Kota Malang untuk menertibkan kembali," ungkapnya.

"Tempo hari kita ketemu dengan Pak Pj Wali Kota Malang. Kita hanya minta Pak Pj tidak mengeluarkan ijin Minol (Minuman Alkohol) untuk perusahaan, karena di Malang informasinya ada. Termasuk izin penjualan alkohol secara bebas," tambah pria yang akrab disebut Gus Is tersebut.

Mengetahui tempat usaha Restoran dan Karaoke tersebut tak memiliki izin yang sesuai, bahkan terindikasi tak mengantongi izin operasi sebagai klub malam dan menjual alkohol. Dirinya mendorong untuk melakukan penutupan.

"Apalagi diketahui belum ada izinnya ya. Maka menjadi lebih mudah untuk Pemkot Malang untuk melakukan penutupan. Yang jelas, kita mendorong untuk penutupan usaha-usaha yang tidak diperkenankan atau tidak sesuai dengan izin," pungkasnya.

Perlu diketahui, menurut Data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di JL. Sunandar Priyo Sudarmo No.20 A, Kecamatan Blimbing memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran NIB status terbit, pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, karaoke status NIB status terbit dan SS terbit, sedangkan untuk klub malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Borobudur No. 63 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub malam tidak ada.

Terakhir Backroom yang beralamatkan di JL. Soekarno Hatta No. 72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Kemudian dijelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam .

Pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.

Dengan rincian Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterapkan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.

Berikutnya Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan  pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.

Sedangkan, Backroom berklasifikasi rumah makan (RM), dan pajaknya menyetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316,00

Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00.