DPRD Desak Cabut Izin Restoran hingga Karaoke di Kota Malang yang Sajikan Miras Bebas

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi/RMOLJatim
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta dan mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mencabut izin restoran hingga karaoke yang diketahui terindikasi menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam.


Dimana tamu bisa memesan minuman keras (Miras) dengan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup Dj (Disjoki).

Demikian dikatakan oleh Arief Wahyudi, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

"Ini banyak loh di Malang. Dan sudah sering kami ingatkan. Izinnya diberi restoran, tapi kenyataan untuk hiburan malam. Memang di sana ada restonya, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburannya, sehingga ini kesalahan besar," ujar Arief saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (2/11).

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa kesalahan tersebut bermula dari kesalahan dinas yang memberi izin, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

"Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek dulu lokasinya, apa benar cuma resto aja. Kalau toh izinnya sudah dikeluarkan, ternyata ada tempat hiburan malamnya, ya ditutup dan dicabut saja izinnya," tegas pria dari Fraksi PKB tersebut.

Arief pun juga berkomentar, mengenai pernyataan BPK bahwa Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Pasalnya tempat hiburan tersebut masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.

"Sebenarnya di Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) yang dibiarkan. Termasuk salah satunya izin restoran tetapi di dalamnya ada tempat hiburan. Kalau saran saya dicabut saja izinnya, dan besok saya sampaikan secara resmi di paripurna," tandas pria berkumis tebal itu. 

Ia pun berpesan terhadap Pemkot, agar menindak tegas terhadap restoran dan karaoke yang melanggar Perda tersebut dengan memasukkannya ke ranah pidana.

" Cabut izinnya. Biar mereka mengurus izin baru. Itu ada sanksinya loh ketika seperti itu,  karena tidak sesuai izinnya. Itu bisa masuk ranah pidana. Kalau denda paling jelas dibayar, apalagi dendanya kecil. Pidananya dari melanggar Perda itu," jelasnya.

Disebutkan juga dalam LHP BPK, ketiga tempat hiburan malam tersebut hanya melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen layaknya pajak restoran.

Dengan rincian, Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.

Sedangkan Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.

Begitu juga dengan Backroom, dengan klasifikasi rumah makan (RM), pajaknya yang disetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316.

Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00.

Menanggapi itu, Arief Wahyudi menilai, lebih besar loss pajaknya, daripada pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha klub malam.

"Maka dari itu ini kan sudah terlalu berat pelanggarannya, itu nanti akan menjadi pajak terhutang," paparnya.

Disinggung apabila tempat usaha tersebut sudah dicabut izinnya, namun masih tetap ngotot buka. Ia dengan tegas mengatakan harus ditutup paksa.

" Maka sikap Pemkot diharapkan menutup paksa. Satpol-PP bisa bergerak untuk itu," ungkapnya.

Arief juga menyarankan, di kota Malang sebaiknya tidak usah diberikan izin untuk berjualan minuman beralkohol.

" Kan sudah ada tempat-tempat khusus yang diperbolehkan untuk berjualan minuman beralkohol, misalnya seperti hotel berbintang lima," tuturnya.

Terakhir ia menyampaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bertindak dalam hal ini.

"Aparat Penegak Hukum harus betindak melihat seperti ini. Jangan malah mengawasi proyeknya Pemkot yang legal. Tetapi banyak yang ilegal di kota malang ini dibiarkan saja," pungkasnya.

Sekedar informasi, diketahui beberapa tempat usaha itu adalah Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom. Kemudian ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Seperti yang tertuang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.