Kepastian Hukum dalam Persyaratan Capres-Cawapres: Peran Mahkamah Konstitusi dan KPU

Heddy Lugito
Heddy Lugito

Heddy Lugito menjelaskan bahwa karena putusan MK sudah dibacakan, maka putusan tersebut berlaku dan mengikat. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan untuk mencegah kemungkinan munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas pemilihan tersebut.


Indonesia sebagai negara demokratis menganggap pemilihan umum sebagai aspek penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin partisipasi warga negara. Salah satu elemen kunci dalam pemilihan presiden adalah persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk syarat usia. Artikel ini akan membahas perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 yang mengatur persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden, serta bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja bersama untuk menciptakan kepastian hukum.

Dalam sebuah kesempatan yang penting, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, memberikan pandangannya tentang langkah KPU dalam merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaku pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Heddy, perubahan ini adalah respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi persyaratan usia capres-cawapres.

Sebelumnya, persyaratan usia minimum untuk menjadi capres-cawapres adalah "berusia paling rendah 40 tahun." Namun, putusan MK memengaruhi uji materi norma Pasal 160 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Alamas Tsaqibirruu Re A, mengubah syarat usia minimum tersebut. Sekarang, persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden juga mencakup "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."

Perubahan dalam PKPU 19/2023 mencerminkan peran penting yang dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menafsirkan konstitusi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan hukum terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, dan ini memerlukan KPU untuk menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK.

Heddy Lugito menjelaskan bahwa karena putusan MK sudah dibacakan, maka putusan tersebut berlaku dan mengikat. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan untuk mencegah kemungkinan munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas pemilihan tersebut.

Perubahan dalam PKPU 19/2023 menciptakan kepastian hukum dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ini juga menggarisbawahi komitmen Indonesia dalam menjalankan proses pemilihan umum secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan mengikuti putusan MK dan mengadaptasi peraturan, Indonesia menjaga integritas demokrasi dan kepastian hukum untuk masa depan.

Perubahan dalam PKPU 19/2023 terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden menciptakan kepastian hukum dalam proses pemilihan umum. Peran penting yang dimainkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mengubah peraturan hukum adalah contoh konkret dari bagaimana lembaga ini menjaga konstitusi dan mendorong adaptasi hukum sesuai dengan perubahan sosial dan politik. Dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum, Indonesia memastikan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dengan transparansi dan integritas yang tinggi, mengukuhkan demokrasi negara ini.