Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bakal jalani sidang putusan atau vonis korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu (8/11).
- Menkominfo Dianggap Kurang Serius Berantas Judi Online
- Banyak PNS Terjerat Judi Online, Menkominfo Minta OJK Blokir 2.760 Rekening
- Penutupan TikTok Shop Sesuai Regulasi, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukan hanya Johnny Plate, di kasus yang sama mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal menjalani sidang putusan.
"Hari Rabu tanggal 8 (November) insya Allah kami akan bacakan putusan perkara," kata Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (6/11).
Adapun Johnny Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.
Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat