OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan ekspose atau gelar perkara atas kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Bondowoso. Hasilnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, ekspose telah dilaksanakan setelah merampungkan pemeriksaan kepada saksi dan pengumpulan bukti-bukti, Kamis (16/11).

Empat orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari dua orang pemberi suap. Dan dua orang lagi sebagai pihak penerima suap.

Pada malam ini, KPK akan secara resmi menggelar konferensi pers pengumuman hasil kegiatan tangkap tangan di Bondowoso yang telah dilakukan sejak Rabu siang (15/11).

Keempat tersangka tersebut nantinya akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Bondowoso.

"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap, di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (16/11).

Ali menjelaskan, keenam orang itu ditangkap KPK karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

"Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi, keenam orang yang diringkus dan dibawa ke Jakarta adalah, Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, Staf Pidsus Kejari Bondowoso Rizki Wira Pratama.

Selanjutnya, Andika Imam Wijaya selaku swasta bersama istrinya Nisa Rusmita, dan Yosi Setiawan selaku swasta.