Komisi C DPRD Kota Malang Usulkan Pemkot Malang Segera Miliki Masterplan Transportasi untuk Pecahkan Soal Kemacetan

Ketua Komisi C, Fathol Arifin saat memberikan materi/RMOLJatim
Ketua Komisi C, Fathol Arifin saat memberikan materi/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui Komisi C mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar memiliki masterplan transportasi untuk pecahkan persoalan kemacetan di Kota Malang. 


"Mengenai pemecahan atau solusi atasi kemacetan yang ada di Kota Malang, kami mengusulkan Pemkot Malang agar segera memiliki masterplan. Kami mendorong itu," ujar Ketua Komisi C, Fathol Arifin saat memberikan materi dalam kegiatan forum lalu lintas dan angkutan jalan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Pemkot Malang di salah satu Hote Kota Malang, Selasa (21/11).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa rekomendasi secara garis besar untuk mengatasi kemacetan. Diantaranya adalah Pemerintah Kota Malang harus turut serta dalam rencana pembangunan Tol Malang-Kepanjen dengan mendesak KemenPUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) 

Kemudian, Pemkot Malang disarankan untuk menaikkan fungsi jembatan di Kota Malang. Selama ini banyak jembatan yang hanya berfungsi bagi kendaraan roda dua, dapat dimaksimalkan untuk kendaraan roda empat.

"Padahal, tujuan pembangunan jembatan dapat mengatasi kemacetan. Ini malah memicu kemacetan baru di Kota Malang. Seperti di jembatan Kedungkandang dan Tunggu Mas yang membuat terjadinya penumpukan kendaraan," terang Fathol. 

Selanjutnya, Pemkot Malang disarankan harus berkolaborasi dengan PUPR dan pihak PKD, berkaitan dengan perluasan kaki simpang yang ada di Kota Malang. 

"Yang mana diperkirakan ada 54 titik. Sebenarnya kami sudah mempunyai kajian di dua kecamatan, yaitu Kedungkandang dan Lowokwaru," jelasnya. 

"Kemacetan memang menjadi PR Pemkot Malang yang saat ini memang perhatian publik. Baik itu oleh masyarakat Kota Malang dan masyarakat luar Kota Malang. Jadi, masterplan terkait manajemen transportasi bisa segera dibuat di 2024, sehingga nantinya akan bisa dijalankan pada 2025," imbuhnya. 

Lebih jauh, Fathol juga menyampaikan, dalam merealisasikan masterplan itu, diperlukan kolaborasi dengan wilayah Malang Raya. Termasuk menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat, khusunya di bidang transportasi, hingga akses layanan publik seperti jalan raya maupun tol.

"Untuk merealisasikan masterplan tersebut, Pemerintah Kota Malang harus melibatkan Kabupaten Malang dan Kota Batu, pihak provinsi, serta Pemerintah Pusat,” paparnya. 

Bahkan, Fathol berkomentar untuk memecahkan persoalan kemacetan oleh Pemkot Malang melalui Dishub sudah diupayakan, akan tetapi hal itu belum menjadi solusi penyelesaian masalah. 

"Dengan artian, rekayasa jalan yang sudah dilakukan belum mampu meminimalisir kemacetan yang ada," pungkasnya.[adv]