DPRD Kota Kediri Minta Perselisihan Proyek RTH Alun-alun Bisa Ditempuh Jalur Mediasi

DPRD Kota Kediri saat RDP soal RTH Alun-alun/Ist
DPRD Kota Kediri saat RDP soal RTH Alun-alun/Ist

DPRD Kota Kediri akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya perselisihan proyek Alun-alun Kota Kediri di ruang paripurna, Kamis (23/11). 


Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino mengaku tidak ingin proyek unggulan Kota Kediri ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat jika tidak selesai tahun ini.

“Intinya dalam RDP ini kita semua berharap agar bisa terselesaikan. Tidak menutup kemungkinan kedepan kita akan mendesak agar segera melakukan mediasi-mediasi, sehingga Alun-alun Kota Kediri bisa segera dinikmati masyarakat Kota Kediri,” ujar Katino dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Hal senada disampaikan Sudjoko Adi Purnomo dari Partai PDI Perjuangan. Ia menyampaian jangan sampai proyek Alun-alun Kota Kediri juga bermasalah seperti poyek besar di Kota Kediri yang terjadi sebelumnya. 

“Kita ingin jangan sampai mangkrak dan meninggalkan masalah. Jangan sampai terjadi seperti Jembatan Brawijaya, Gambiran 2 dan Pengaspalan GOR Jayabaya yang semuanya dulu terdapat masalah. Semoga perselisihan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berdampak sosial,” tegasnya.

RDP gabungan antara Komisi A, B dan C ini juga dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, dan Asisten 2 Pemkot Kediri serta pihak kontraktor PT Surya Grha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton dan konsultan pengawas.

Dalam RDP gabungan ini pihak kontraktor memaparkan terjadinya perselisihan pekerjaan.

Menurut Komisaris PT Surya Grha Utama, Bambang Srilukmono, pihak PU terkesan lupa adanya poin yang menjelaskan status progress beton bertulang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 november pada saat pemaparan tim tenaga ahli kontruksi.

“Pihak PUPR Kota Kediri sepeti melupakan poin yang terakhir. Disini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin terlebih dulu, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” tegasnya.

Terlebih Bambang juga menegaskan ingin permasalahan ini tidak melebar. Ia juga berharap proyek Alun-alun Kota Kediri bisa segera dimanfaatkan masyarakat Kota Kediri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Endang Kartikasari menjelaskan kenapa melayangkan surat peringatan dan akan memutus kontrak? Menurutnya pihak kontraktor sudah melakukan kesalahan pekerjaan dengan adanya kekurangan pekerjaan pada beberapa titik proyek.

“Didalam rapat itu pelaksana juga sudah memaparkan jika ada kekurangan pekerjaan, sehingga kita mengirimkan surat SP 1 sampai 3,” jawabnya saat RDP.

Endang mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa menjawab lebih detail karena tidak siapnya data dokumen pekerjaan. 

“Mohon maaf karena ini mendadak jadi kita belum siap dengan dokumennya. Nanti ada prosesnya lagi, kita siapkan dulu dokumennya nanti,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Asisten 2 Pemkot Kediri Fery Djatmiko menyampaikan juga akan berusaha menempuh proses musyawarah mufakat. 

“Kita juga tidak ingin proyek Alun-alun ini bermasalah. Jadi nanti ada proses melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP),” tandasnya.