Seluas 600 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, disulap perambah hutan menjadi kebun sawit.
- Setelah 25 Tahun Akhirnya Teraliri Air PDAM, Warga Keputih Tegal Baru Gelar Tasyakuran
- Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional, Ombudsman: Apresiasi Inovasi Pemerintah Kota
- Sambut Ramadan, Ketua DPC PPP Kabupaten Probolinggo Bagikan Sarung di Masjid Untuk Musafir
Hal itu diketahui saat tim gabungan dari Gakkum LHK, BBKSDA, BTNTN, Polda, LHK Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, serta unsur masyarakat peduli lingkungan, melakukan operasi penertiban perambahan dan pemulihan keamanan kawasan TNTN pada 15-19 November 2023.
"Kami temukan seluas 600 hektare kawasan TNTN sudah menjadi kebun sawit, yang usianya sudah sekitar satu tahun," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip Kantor Berita RMOLRiau, Kamis (30/11).
Rasio mengatakan pihaknya langsung melakukan penindakan tegas dengan cara memusnahkan tumbuhan sawit di atas kawasan TNTN tersebut. Pihaknya juga menghancurkan sebanyak 36 pondok perambah hutan yang ditemukan di lokasi.
"Operasi gabungan ini dilakukan untuk memulihkan keamanan kawasan TNTN, dari kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistem taman nasional dan mengancam habitat satwa liar yang dilindungi, khususnya gajah sumatra, harimau sumatra, beruang madu dan tapir," jelasnya.
Menurut Rasio, rusaknya ekosistem Kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya akan bertindak tegas. Selain itu, semua pihak harus menjadikan Kawasan TNTN sebagai perhatian, termasuk masyarakat internasional.
"Satwa liar seperti gajah, harimau, beruang madu, dan tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia akan tetapi milik dunia," tegas dia.
Rasio sudah memerintahkan Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan Kawasan TNTN.
"Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan undang-undang, hingga ke TPPU nya," jelasnya lagi.
Rasio menambahkan,tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
"Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir. Jadi harus segera ditindak secara tegas," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi B Minta PDAM Surabaya Lakukan Percepatan Realisasi Air Minum Kemasan
- Keseruan Pj Gubernur Jatim dan Pj Gubernur Lampung Nikmati Wisata Tandem Paralayang di Kota Batu
- Hari Ini 60 Orang Warga Ngawi Terpapar Covid-19