Bawaslu kota Madiun Gelar Rakor Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bagi Pengawas AD – HOC Pemilu 2024

Keterangan foto : Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bagi Pengawas AD – HOC Bawaslu kota Madiun pada Pemilu 2024. /ist
Keterangan foto : Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bagi Pengawas AD – HOC Bawaslu kota Madiun pada Pemilu 2024. /ist

Panwascam dan Pengawas Kelurahan di kota Madiun diharapkan agar lebih jeli dan cermat dalam mengenali subyek subyek kampanye saat pengawasan kampanye di lapangan. 


Himbauan tersebut disampaikan ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bagi Pengawas AD – HOC Bawaslu kota Madiun pada Pemilu 2024. 

"Para panwascam dan PKD saya minta lebih cermat dan jeli dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kampanye di lapangan , harus jeli subyek subyek kampanye diantaranya pelaksana kampanye, peserta kampanye dan Team kampanye di lapangan yang harus diawasi dengan jelas, dimana subyek subyek tersebut adalah yang masuk dalam tindak pidana pemilu," kata ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, rabu (6/12). 

Rakor di salah satu hotel di kota Madiun selama dua hari tersebut dihadiri oleh puluhan anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD ) dan jajaran Sekretariat Bawaslu. Undangan lainnya dari Bakesbangpol kota Madiun dengan Narasumber yakni Purnomo, mantan anggota Bawaslu periode 2018 – 2023 Provinsi Jatim.

Wahyu Sesar menambahkan, selain subyek kampanye, hal lain yang harus dicermati oleh jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan adalah perihal kegiatan partai. Apakah termasuk dalam kategori kampanye atau tidak, kemudian metode kampanyenya lalu menggunakan fasilitas pemerintah apa tidak, melibatkan pihak pihak yang dilarang atau tidak. 

"Kepada jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan untuk sebisanya melakukan formulasi formulasi hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Ada dua jenis pelanggaran dalam kampanye yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana," ujarnya

"Salah satunya terkait pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksana kampanye dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye . Jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti itu, tugas Bawaslu akan melakukan kajian kajian awal dan kajian akhir yang selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak kepolisian. Selanjutnya nantinya pihak kepolisian akan menindak lanjuti untuk proses hukum selanjutnya," sambung Wahyu. 

Ketua Bawaslu juga menegaskan, jika ada oknum pengawas yang justru melakukan pelanggaran, pihaknya juga akan memanggil terduga pelanggar dan akan memberikan sangsi berupa teguran pertama , kedua dan teguran ketiga. Jika terbukti melanggar pihaknya akan memberikan sangsi sesuai pelanggaran yang dilakukan. 

"Kita juga akan tegas kepada oknum pengawas yang melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar pihaknya akan memberikan sangsi sesuai pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.