Belum Terpenuhinya Rekomendasi KASN Terkait 220 ASN di Bondowoso, Legislatif Ancam Hak Interpelasi

Anggota Komisi l DPRD Bondowoso, Yondrik/ist
Anggota Komisi l DPRD Bondowoso, Yondrik/ist

Polemik mutasi jabatan pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso terus bergulir hingga kini. 


Terbaru datang dari pihak legislatif, dimana Komisi l DPRD Bondowoso melalui Yondrik mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati.

Diuraikan oleh politisi Partai Golkar tersebut bahwa, sesuai ketentuan Pasal 30 undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

"Dalam melaksanakan fungsinya, KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/12). 

Kemudian, posisi KASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 32 ayat 3 disebutkan, bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Pj Bupati Bondowoso Bangbang Soekwanto.

Dia mengatakan, di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK, jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN. 

"Ini tidak saja hanya sanksi teguran. Bisa juga sampai dimakzulkan, karena tidak menjalankan rekomendasi KASN. Kami sebagai Komisi I, jika itu tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso, maka kami akan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Bondowoso," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 huruf c, DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Ditambah lagi, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 153 huruf b, bahwa DPRD mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Eksekutif saat ini hanya melaksanakan rekomendasi KASN 8 pejabat Eselon II yang dikembalikan ke posisi jabatan semula, sedangkan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 220 pejabat administrasi ke posisi jabatan semula belum dilaksanakan," ujarnya.

Dia menilai, Pj Bupati Bondowoso sampai saat ini masih tidak melaksanakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014, berupa tidak melaksanakan rekomendasi KASN yang bersifat wajib.

Seharusnya, 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula. Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan proses mutasi mulai periode Januari sampai Juni. Sehingga Pj Bupati jelas-jelas telah menyalahi pelanggaran sistem merit dan menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.

"Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2)," imbuhnya.

Dia mengaku sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.

Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.

Indikasinya, Rekomendasi KASN itu sudah turun sejak tanggal 11 Agustus 2023 dan Pj Bupati telah dilantik sebulan pasca rekomendasi turun tepatnya tanggal 24 September 2023.

" Tapi sampai saat ini rekomendasi pengembalian 220 ASN tidak dilakukan," cetusnya.

Yondrik mengakhiri, sampai saat ini baru eselon ll yang dikembalikan, akan tetapi untuk jabatan administrasi belum dilaksanakan baik itu sekaligus bersamaan ataupun hanya dicicil. 

Sementara itu, Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso dikonfirmasi sejumlah media, belum memberikan keterangan sampai berita ini ditulis.