Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan secara serentak 14 Februari lalu mulai menampakan hasil. Di kabupaten Bondowoso terdapat beberapa parpol yang mendapatkan penambahan kursi legislatif pada pemilu tahun ini, salah satunya Demokrat.
- Caleg di Bondowoso Sayembara Jual Ginjal, Tak Sembarang Orang Bisa Membeli
- Belum Terpenuhinya Rekomendasi KASN Terkait 220 ASN di Bondowoso, Legislatif Ancam Hak Interpelasi
- Pelantikan Satu Anggota PAW F-PKS, Begini Tanggapan Ketua DPD PKS Bondowoso
Subangkit Adiputra, Ketua DPC Demokrat Bondowoso mengatakan sangat bersyukur dengan perolehan kursi legislatif pada pemilu 2024 ini.
Demokrat Bondowoso pada pemilu 2019 hanya mendapatkan 2 kursi, namun pada 2024 dipastikan bertambah menjadi 3 kursi.
"Target awal sebenarnya 4 kursi agar bisa jadi satu fraksi sendiri, namun tetap kami syukuri," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/2).
Sebelumnya, Subangkit mengatakan secara tegas kepada pimpinan Demokrat Jatim bahwa siap dicopot dari kursi ketua jika Demokrat Bondowoso tidak bisa menambah kursi.
"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan saya secara pribadi untuk membesarkan Demokrat Bondowoso, " ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berembuk dengan internal Demokrat untuk menentukan fraksi gabungan di DPRD Bondowoso.
"Kami sudah berkordinasi dengan Gelora (1 kursi) dan juga dengan PKS (2 kursi) untuk bisa bergabung," terangnya.
Pihaknya akan segera menentukan, apakah kembali dengan fraksi lain yang sudah ada atau membuat fraksi baru dengan 2 partai diatas.
Subangkit mengaku, lebih merasa leluasa dalam berakselerasi jika membentuk fraksi sendiri daripada gabung dengan fraksi dari partai yang sudah besar.
"Nanti kita musyawarahkan, partai mana yang lebih singkron dan bisa harmonis di parlemen untuk bisa melengkapi di fraksi," pungkasnya.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12