DPRD Sempat Tolak Anggaran Miliaran Renovasi Rumdin Bupati Malang, Namun DPKPCK Beralasan Mendesak

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq/RMOLJatim
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sempat menolak anggaran miliaran renovasi Rumah Dinas Bupati Malang, namun Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beralasan mendesak. 


Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12). 

"Pada waktu itu kita tim Banggar tanya mendesak atau tidak. Termasuk di Komisi tiga DPRD menyampaikan itu. Kalau memang tidak mendesak ya tidak usah dianggarkan. Sebenarnya hal ini dikembalikan ke Bupati. Karena dewan kemarin, tidak tanya ke Bupati. Tapi bertanyanya ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kemudian TAPD memanggil dinas bersangkutan yaitu DPKPCK. Pada saat itu yang menjawab langsung Pak Budiar selaku Kepala Dinas. Jawabannya mendesak, karena setiap rapat dan sebagainya di Rumah Dinas Bupati," ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang. 

"Ketika awal dulu pengajuan anggaran rehab Rumdin Bupati langsung gelondongan utuh miliaran, maksudnya rehab satu tahun selesai. Tentu kami tolak, karena OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain butuh anggaran. Selain itu banyak petimbangan, akhirnya dibuat bertahap" tambahnya. 

Disinggung, apabila di tahun 2024 akan direncanakan penganggaran kembali untuk merehab Rumdin Bupati Malang, Zia Ulhaq dengan tegas mengatakan, DPRD akan menyetop. 

"Ini sudah tiga kali dianggarkan dalam kurun tiga tahun, kalau nanti mengajukan lagi ke empat kali pasti kami setop. Nah pada saat ini kan pekerjaan pembangunan rehab sudah berlangsung, tinggal bagaimana pekerjaan itu dikerjakan secara transparan. Tidak mungkin terus berhenti, nanti Pemkab Malang wanprestasi," ungkap pria yang merupakan anggota Banggar tersebut. 

"Saat ini sudah memasuki bulan dua belas, harusnya proyek itu tuntas. Kan tidak mungkin dikerjakan amburadul. Kalau memang belum selesai, harus ada adendum. Ini tahun terakhirlah dianggarkan, APBD cukup besar miliaran. Kemungkinan, berikutnya anggaran hanya perawatan," imbuhnya. 

Kemudian, mengenai penganggaran Rumdin Bupati di tahun 2023 ini, dengan nilai kontrak Rp 680 juta dari harga pagu senilai Rp 800 juta yang diperuntukkan membuat mushollah, dapur dan sumur apakah realistis? Zia mengatakan bisa dilihat dari DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) 

"Jadi gini, pembangunan itu realistis atau tidak. Semua bisa dilihat di DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran), silahkan dicek. Dianggaran APBD biasanya diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun sebelum diaudit BPK, dilakukan audit oleh inspektorat. Ketika nanti penganggaran dan realisasinya tidak sesuai, maka menjadi temuan," tandasnya. 

Diketahui, renovasi Rumdin itu direnovasi mulai pada tahun 2021 lalu saat Pandemi Covid-19. Bahkan di tahun 2023 ini beberapa anggaran di hampir semua dinas mengalami pemangkasan anggaran yang diperuntukkan Pemilu 2024, apakah wajar melakukan rehab? Ia mengaku sudah menyisir semua anggaran di OPD. 

"Kemarin sudah kita sisir semua, OPD yang kena pangkas mana saja pada waktu pembahasan. Kebetulan kami ikut Banggar sampai selesai. Pada waktu proses pembahasan anggaran itu, kami minta urusan paling dasar tidak boleh ada pemangkasan. Seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil tidak boleh dikurangi sepeser pun. Malah kalau bisa ditambah di tahun anggaran 2024. Begitu di tahun 2023, sama," jelasnya. 

Lebih jauh, Zia juga bercerita, sebenarnya Rumdin yang ditempati Bupati di Jalan Gede, Kota Malang itu adalah diperuntukkan bagi Wakil Bupati Malang Malang. Sedangkan Rumdin Bupati Malang seharusnya berada di Jalan Merdeka Timur No.3, Kota Malang

"Itu awalnya memang rumah dinas untuk Wakil Bupati Malang, karena Bupati Malang tidak mau menempati yang berada di Jalan Merdeka Timur. Tentu dari segi fasilitas memang berbeda. Sehingga Bupati mengajukan perbaikan. Sepertinya Beliau nyaman disitu (Rumdin Jalan Gede)," terangnya. 

Dari peristiwa itu, lanjut Zia, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto disewakan rumah untuk dijadikan Rumdinnya.

"Dengan dikontrakkan Wabup, sebenarnya ada persoalan mendasar. Dari pada sewa, harusnya aset-aset bangunan Kabupaten Malang dimanfaatkan. Tinggal itu saja disulap menjadi Rumdin untuk Wabup, tinggal tanya ke bagian aset yaitu BKAD. Misalkan saja, seperti aset bangunan di daerah Jalan depan Hotel Savana di Kota Malang, kan ada kantor dinas pertanahan itu bisa direnovasi menjadi Rumdin Wabup. Kemudian, Dinas Pertanahan kantornya dipindahkan ke block office, atau di gedung Pemkab Malang kan banyak itu," bebernya. 

"Mending begitu, ketimbang menyewa dengan anggaran miliaran. Bisa dicek di APBD berbunyi miliaran," lanjutnya. 

Masih kata Zia, dengan merenovasi aset bangunan Pemkab Malang tidak akan rugi. Justru nilainya bertambah dan tidak mungkin menyusut. 

"Kalau aset bergerak seperti mobil akan menyusut. Jika asetnya rumah, nilainya akan bertambah sesuai harga jual bangunan tersebut dan tercatat di bagian aset," pungkasnya.