Penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya akan dilakukan lewat sistem zonasi melalui jalur afirmasi, yakni 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- 15 SMA/SMK di Lima Kota Bersaing Paparkan Kinerja Bisnis di Regional Student Company Competition 2021
- Pemkot Surabaya Sediakan Perpustakaan di Tengah Pemukiman Warga
- Jelang Sekolah Tatap Muka, 748 Guru di Surabaya Rapid Test, 65 Reaktif
Dengan penerapan sistem zonasi ini akan mempermudah wali murid dalam penentuan jarak sekolah.
Kebijakan penerimaan ABK di seluruh SD-SMP Negeri akan dijalankan pada tahun ajaran baru.
“Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/1).
Meski sudah ada beberapa ruang pendidikan yang menerapkan sekolah inklusi, saat ini Dispendik Kota Surabaya tengah mematangkan konsep tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah lainnya.
“Anak-anak butuh fasilitas di ruang pendidikan. Contoh guru SD kelas I, kami bekali masalah psikologis pendampingan anak. Kemudian guru bidang studi kelas VII pada jenjang SMP juga kami libatkan,” terangnya.
Dalam waktu dekat, Yusuf mengaku bahwa tengah mematangkan standarisasi bagi guru pendamping khusus (GPK).
Bahkan, nantinya GPK juga akan ada di setiap sekolah.
“Ada pendampingan dan pemerataan agar seimbang. GPK tidak setiap hari mengampu di sekolah (inklusi), tetapi berdekatan dengan sekolah lain. Jadi bisa mengampu di sekolah terdekat,” pungkasnya.
- Peringati HKB 2024, Pemkot Surabaya Bekali Kesiapsiagaan Bencana pada Warga Rusunawa Penjaringansari
- Peringatan Hari Otoda 2024: Wali Kota Eri Terima Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Pemkot Surabaya Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kampanyekan Anti Korupsi