Siswi Usia 13 Tahun, Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung beserta Kedua Pamannya Sejak Tahun 2020

Ungkap kasus pencabulan di Polrestabes Surabaya
Ungkap kasus pencabulan di Polrestabes Surabaya

Satu keluarga yang terdiri dari bapak, kakak dan dua paman terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal ini karena  telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (13) siswi SMP yang tinggal di daerah Tegalsari Surabaya. 

Keempat pelaku tersebut yaitu PE (43) bapak, MA (17) kakak, I (43) dan JW (49) paman korban. Mereka melakukan perbuatan bejatnya saat sang ibu korban berinisial AR menjalani perawatan di rumah sakit lantaran menderita penyakit stroke ringan.

"Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1).

Sementara itu, tersangka PE yang juga merupakan bapak korban mengaku khilaf karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf mas," ucapnya di Mapolrestabes Surabaya.

PE juga mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anaknnya sejak korban  kelas 5 SD. "Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban)," ucapnya.

PE juga mengaku tidak tidak mengetahui jika anaknya yang merupakan kakak kandung korban juga telah melakukan pemerkosaan pada adiknya. 

PE juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban. "Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka)," ujarnya.

Sebelumnya, bibi korban berisinial SN (41) menceritakan, korban ini tinggal bersama ayah, ibu, kakak, dan dua pamannya di sebuah rumah dua lantai di Kecamatan Tegalsari, Kota Pahlawan.

Kejadian pelecehan ini disebut dilakukan keempat pelaku saat ibu korban berinisial AR sedang berobat dan dirawat di rumah sakit karena stroke ringan. “Kamar beda-beda. Ada tiga kamar,” ucap SN.

SN melanjutkan, ketika AR dirawat di rumah sakit, saat itulah bapak dan kakaknya melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital korban. Keduanya juga diduga menyetubuhi korban di dalam kamar lantai dua rumahnya.

Sementara dua paman korban, I dan JW juga disebut meremas alat vital B beberapa kali. Hal itu dilakukan mereka sambil bercanda. “Hewan pun enggak akan tega, kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang,” ujar SN.

Perbuatan bejat empat orang itu baru terbongkar saat korban mengadu ke ibunya, sepulang dari rumah sakit. Mereka pun akhirnya melapor ke polisi.

Karena kondisi korban yang masih ketakutan bila bertemu para pelaku, akhirnya ibu dan korban mengungsi sementara ke rusun neneknya di kawasan Kenjeran, Surabaya.

“Saya tahu pas ibunya lapor ke polisi. Terus langsung kebongkar. Kamis itu ibunya sakit, Jumat langsung di jemput (korban) nginep tempat kerabatnya di Rusunawa,” ucap SN.

Sebelum lapor polisi, SN mengatakan bahwa  keluarga besarnya sebenarnya sempat ‘menyidangkan’  empat pelaku itu. Mereka mencecar ayah, kakak dan dua paman korban.

Tapi pengakuan keempatnya, perbuatan bejat itu mereka lakukan karena khilaf. “Kami tekan seperti apapun jawabannya tetap satu, khilaf,” ucapnya.

SN mengatakan, peristiwa ini jelas menjadi aib bagi keluarga besarnya. Ia menyesalkan dan malu. Dia pun meminta empat orang itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keluarga pasti malu kan aib keluarga saya, empat laki semua. Itu masih ada sambung darah, saya sesalkan," ujarnya.