PPP Jember Duga Ada Konspirasi Penggelembungan Suara, Bakal Adukan KPU dan Bawaslu  

Ketua DPC PPP, KH Madini Faruq dan Kuasa Hukum DPC PPP, H Achmad Chairul Farid, saat menyampaikan keterangan pers/RMOLJatim
Ketua DPC PPP, KH Madini Faruq dan Kuasa Hukum DPC PPP, H Achmad Chairul Farid, saat menyampaikan keterangan pers/RMOLJatim

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember akan menempuh segala upaya, untuk memperoleh haknya sebagai peserta Pemilu 2024. Baik pengajuan proses administrasi di tingkat provinsi, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengaduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). 


Langkah ini ditempuh Karena Bawaslu Kabupaten Jember, tidak menggubris Laporan DPC P3, Soal adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dan Penggelembungan suara di Sejumlah Desa Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

"KPU Jember telah melakukan rekayasa dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membacakan rekapitulasi suara DPR RI, ternyata oleh KPU dijadikan agenda finalisasi," ucap kuasa hukum, yang juga saksi Kabupaten P3, H. Ahmad Khoirul Farid, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/3) malam.

Dijelaskan Farid, tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu malam ini, hanya sebuah rekayasa. Tadi siang, KPU membacakan rekapitulasi untuk suara propinsi, kemudian diskorsing dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi ulang yang di Sumberbaru. 

Tapi saat pleno dimulai, bukannya membaca rekapitulasi suara DPR RI, tapi justru finalisasi. Tindakan ini menurut dia sudah tidak bisa dibenarkan.

Farid juga punya bukti data C hasil dan D hasil untuk pemulihan tingkat Propinsi. Ada tiga desa, yakni Pringgowirawan, Gelang dan juga Yosorati untuk rekapitulasi suara pemilu yang digelembungkan pada  partai tertentu dan sudah dilaporkan pada tanggal 4 Maret 2024. 

"Sampai malam ini, laporan kami tidak ditanggapi oleh Bawaslu dan juga KPU," kata Farid.

Karena itu pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga ke Bawaslu Propinsi

Farid juga menayangkan, Komisioner Bawaslu, terutama ketua dan Kordiv Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Jember, yang tidak menampakkan diri, selama sehari di hari terakhir rekapitulasi.  Padahal saat rekapitulasi, seluruh komisioner penyelenggara harus hadir.

"Saya sebagai kuasa hukum, segala upaya hukum akan saya laksanakan. Bahkan kami akan melaporkan Banwaslu, KPU termasuk PPK Sumberbaru baru, baik untuk pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan Juga punya alat bukti untuk DPR RI dugaan penggelembungan antara Form C Dan D," terangnya.

Selisih dugaan penggelembungan di 3 Desa saja, sangat signifikan, karena jumlahnya bisa ribuan suara.

Ketua DPC PPP Jember, KH. Madini Farouq alias Gus mamak, mengaku kecewa atas rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, terutama untuk DPR RI. Sebab, ada tahapan, yang tidak dilakukan dalam rapat pleno terbuka, untuk membaca finalisasi rekapitulasi suara. 

Gus Mamak menduga ada konspirasi KPU dan Bawaslu untuk meloloskan calon tertentu untuk kepentingan kekuasaan, yang saat ini sedang berkuasa di negeri ini. 

"Kami menolak untuk menandatangani rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat DPR RI, karena ada tahapan yang tidak dilakukan," katanya.

Sebab, dari temuan sekretaris DPC PPP Jember, Lora Yazid, satu TPS yang awalnya C hasil memperoleh 8, namun kemudian di D hasil berubah menjadi 108. Ini perlunya adanya penyandingan antara C hasil dan D Hasil. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana dan Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, hingga Kamis tengah malam, belum berhasil dikonfirmasi, karena masih mengikuti rapat pleno terbuka penyampaian rekapitulasi penghitungan suara.