THN AMIN Jatim: Kecurangan Pemilu 2024 Terang-terangan dan Masif

Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (kanan), Koordinator Tim Advokasi 02 Jatim Abdul Malik SH (tengah) dan Ketua TPR (Tim Pembela Rakyat) Paslon 03 Fariji SH (kiri) dalam acara Bincang-bincang di Jawa Pos TV/Repro
Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (kanan), Koordinator Tim Advokasi 02 Jatim Abdul Malik SH (tengah) dan Ketua TPR (Tim Pembela Rakyat) Paslon 03 Fariji SH (kiri) dalam acara Bincang-bincang di Jawa Pos TV/Repro

Dalam pesta demokrasi yang paling penting adalah proses yang jurdil (jujur dan adil), bukan perolehan suara terbanyak. 


Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anies-Muhaimin) Jatim, Andry Ermawan dalam acara bincang-bincang Jawa Pos TV dengan tema "Sengketa Perolehan Suara", belum lama ini.

Acara itu dihadiri Koordinator Tim Advokasi Paslon 02 Jatim Abdul Malik SH dan Ketua TPR (Tim Pembela Rakyat) Jatim Farizi SH dari Paslon 03. 

"Jangan hanya melihat suara terbanyak aja, tetapi harus dilihat prosesnya ini bagaimana?" Ungkap Andry dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Andry menyebut dalam Pemilu 2024 justru terjadi banyak dugaan kecurangan pemilu sudah tampak jelas terstruktur, sistematis dan masif. 

"Memang pemilu 2024 ini berbeda dengan pemilu 2019 lalu. Kali ini, kecurangan terang-terangan dan masif. Seperti yang kita laporkan di Bawaslu Sampang," ucap Andry.

Andry mencontohkan dugaan kecurangan terjadi di Desa Batuporo. Menurutnya, di situ tidak ada TPS sama sekali. Ada juga pemilih disuruh pulang dari TPS karena surat suara sudah tercoblos Paslon nomor 02.

"Bahkan dalam Sirekap yang sebelumnya suara AMIN 153 tapi saat diinput menjadi nol, dan penggelembungan suara Paslon 02 menjadi 536," jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Andry menjelaskan bahwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini sudah terlihat sejak awal. Mulai dari putusan MK, kampanye akbar, sebelum pencoblosan hingga usai pencoblosan.

Situasi diskusi semakin memanas saat Koordinator Tim Advokasi 02 Jatim Abdul Malik menyebut kalimat "munafik" lantaran tidak mengakui adanya kekalahan. 

Andry pun membantah disebut sebagai pihak yang kalah. Kata dia, pemilu masih belum final. Sebab, masih dalam proses perhitungan suara, begitu juga satu persatu kecurangan mulai terbongkar. Sehingga proses hukum dan penegakan demokrasi tetap berjalan. 

"Kita ini negara demokrasi. Jangan sampai kecurangan pemilu dianggap hal biasa. Masyarakat harus diberikan pemahaman bagaimana pemilu yang jurdil. Kita lihat sejak awal, bagaimana Kades yang diintimidasi. Begitu juga ada Kades yang dijerat hukum di Sidoarjo. Kita sudah paham itu," ujar Ketua IKADIN Sidoarjo ini.

Sementara Ketua TPR Fariji  nyeletuk, saat ini jika ada Kades (Kepala Desa) yang terindikasi korupsi, akan berlindung di Paslon nomor 02. 

"Ada anekdot mengatakan, kalau dulu ada Kades yang tercium korupsi oleh KPK akan lari ke luar negeri. Tapi sekarang cukup berlindung di nomor 02, deklarasikan aja dukung 02," ungkap Fariji. 

Fariji mengungkapkan, bahwa dalam UU Pemilu sudah disebutkan bahwa apabila terdapat 50 persen kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif maka Paslon dengan suara terbanyak dari hasil kecuragan akan bisa didiskualifikasi.