Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Soroti Realisasi Capaian Pajak Daerah

Teks foto: Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya/RMOLJatim
Teks foto: Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya/RMOLJatim

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 menyoroti realisasi capaian pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.


Anggota Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 Imam Syafi'i mengatakan capaian pajak daerah tahun lalu bahkan masih berada di bawah 90 persen.

"Kinerja di bidang pendapatan itu perlu untuk ditingkatkan, karena capaiannya sekitar 89 persen," kata anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/3).

Berdasarkan data rekapitulasi realisasi pajak daerah hingga dengan Desember 2023 yang diterima, diketahui capaian tahun lalu berada di angka Rp4.562.879.779.487 atau Rp4,56 triliun (89,26 persen).

Padahal target yang ditetapkan untuk tahun 2023 sebesar Rp5.112.148.614.656 atau Rp5,11 triliun.

Imam menyebut ada beberapa sumber pajak yang juga disorotinya sebab tak mampu mencapai target, salah satunya adalah pajak reklame.

Kategori pajak reklame yang terealisasi sebesar  Rp142.632.902.050 atau Rp142,6 miliar (76,97). 

Sedangkan targetnya adalah  Rp185.311.839.418 atau Rp185,3 miliar.

Lebih lanjut, kata dia untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus memperketat pengawasan mencegah penyedia jasa tak taat aturan.

"Kalau sudah habis masa sewa dan tidak bayar pajak harus ditindak tegas gergaji saja," ucapnya.

Selain reklame, sumber pajak lainnya adalah terkait parkir yang realisasinya sebesar  Rp96.008.121.793 atau Rp96 miliar (68,25 persen) dari target Rp140.680.904.378 atau Rp140,6 miliar.

"Parkir itu harus terus menerus dipantau, jadi harus diganti kultur kerjanya," kata dia.

Berikut keseluruhan rincian hasil rekapitulasi realisasi pajak daerah hingga dengan Desember 2023 :

Realisasi pajak hotel Rp365.260.778.287 atau Rp365,2 miliar (90,10 persen), dengan target Rp405.404.814.687.

Realisasi pajak restoran Rp612.751.907.338 atau Rp612,7 miliar (95,47 persen), dengan target Rp641.811.611.134 atau Rp641,8 miliar.

Realisasi pajak hiburan Rp76.758.306.437 atau Rp76,7 miliar (66,79 persen), dengan target Rp114.919.265.038 atau Rp114,9 miliar.

Realisasi pajak reklame Rp142.632.902.050 atau Rp142,6 miliar (76,97), dengan target  Rp185.311.839.418 atau Rp185,3 miliar.

Realisasi penerangan jalan Rp460.128.905.255 atau Rp460,1 miliar (86,90 persen), dengan target Rp529.472.064.675 atau Rp529,4 miliar.

Realisasi pajak parkir Rp96.008.121.793 atau Rp96 miliar (68,25 persen), dengan target Rp140.680.904.378 atau Rp140,6 miliar.

Realisasi pajak air tanah Rp1.273.753.880 atau Rp1,27 miliar (93,09 persen), dengan target Rp1.368.359.434 atau Rp1,36 miliar.

Realisasi PBB Rp1.395.441.035.500 atau Rp1,39 triliun (84,54 persen), dengan target Rp1.650.643.170.116 atau Rp1,65 triliun.

Realisasi BPHTB Rp1.412.624.068.947 atau Rp1,41 triliun (97,93 persen), dengan target Rp1.442.536.585.776 atau Rp1,44 triliun.