Search: 

<div dir="auto"> Meski pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam dan PT YEKAPE dijalan Wijaya Kusuma masih dalam hitungan jari. <div dir="auto"> <div dir="auto">Diam-diam penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Bahkan agar tak salah langkah sebelum menetapkan tersangka itu, Kejati Jatim akan mengumpulkan seluruh petinggi korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani untuk dimintai pendapatnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Gongnya melalui ekspos, dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka." jelas Kajati Jatim Sunarta dikutip kantor berita , Senin (17/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Tak hanya itu, menurut Sunarta, pihaknya juga mengaku yakin bila kasus ini murni adanya korupsi. Ini terbukti dengan dilibatkannya beberapa ahli dan kemudian ditemukannya beberapa bukti yang ditemukan saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kami melibatkan akuntan publik dan sekarang ini sudah masuk ke BPKP. Karena banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana.” aku Sunarta dengan nada heran. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sunarta menambahkan dalam menangani kasus ini sebenarnya tidak berbeda jauh ketika menangani aset-aset Pemkot Surabaya yang hilang lainnya. Dalam artian adalah mengembalikan aset recovery. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Masalah penghukuman orang untuk membuat jera, sadar bagi yang lain jadi pembelajaran. Kalau misalnya dengan pengembalian mudah untuk pembelajaran masyarakat kenapa tidak? itu perlu kajian,” tegas Sunarta. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sunarta juga mengingatkan kepada seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini agar masyarakat maupun pembeli yang beritikad baik jangan dirugikan. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kalau hantam kromo Surabaya bisa geger. Masyarakat jangan diganggu. Misal perumnas masih blm lunas dan sekarang tidak setor ke PT YEKAPE tetapi ke PT lain yang dikelola pemkot.” pungkasnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini. <div dir="auto"> <div dir="auto">Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP. <div dir="auto"> <div dir="auto">Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. <div dir="auto"> <div dir="auto">Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. <div dir="auto"> <div dir="auto">Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. <div dir="auto"> <div dir="auto">Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot. <div dir="auto"> <div dir="auto">Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[bdp]

<div dir="auto"> <div dir="auto">Tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong diantaranya Erna RT 7 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Bima Prakoso RT 2 RW 8 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan Irmawan Ptasdianto RT 3 RW 1 <div dir="auto">Kalimas Timur Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantilan tak berbeda jauh dengan keterangan dua saksi sebelumnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Ketiga saksi ini, usai disumpah, pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Rochmad mengaku tak mengenal dengan Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Apa kalian kenal dengan pak Agus (Agus Setiawan Tjong)." kata Hakim Rochmad pada ketiganya dikutip kantor berita , Senin (17/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">"Tidak Kenal Pak Hakim."jawab ketiga saksi ini bergantian. <div dir="auto"> <div dir="auto">Bahkan ketiga saksi meringankan ini, menjelaskan mengenal adanya bantuan terop dan lain-lain itu dari RWnya. Sedangkan untuk proses pengajuannya mereka bersikeras tak mengetahuinya. Mereka hanya membubuhkan tanda tangannya ketika disodori propoaal yang dibuat oleh salah satu anak buah terdakwa Agua Setiawan Tjong bernama Robert Siregar. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Saya tau nya ada bantuan dari pak RW. Yang buatkan proposal pak Siregar, saya hanya tanda tangan saja." Jelas Erna yang juga diamini dua saksi lainnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sedangkan untuk masalah pembuatan buku rekening di Bank Jatim. Ketiganya juga mengaku mendapat informasi dari RWnya masing-masing. <div dir="auto"> <div dir="auto">Nah setelah itu baru ada pencairan yang langsung dialihkan ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Pembukaan buku rekening di ITC. Setelah itu gak dibawa pulang dikumpulkan jadi satu ke pak Robert Siregar. Nanti diserahkan saat pencairan sekitar 2-3 hari. Lalu dialihkan ke rekening pemborong." ungkap keterangan ketiga saksi yang memiliki kesamaan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Ketika ketiga saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum maupun jaksa penuntut terkait kwalitas barang yang dianggapnya cukup bagus membuat hakim Rochmad sedikit geram. <div dir="auto"> <div dir="auto">Mereka bertiga kesalahannya lantaran turut membubuhkan tanda tangan untuk mendapat sesuatu barang dari dana yang bersumber dari uang rakyat. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Bagi saudara memang bagus, menurut saudara bagaimana kwalitasnya. Saudara tau kwalitasnya. Kalau barang itu dipakai sementara satu dua tahun buat apa. Kalau bisa selamanya." Pungkas Hakim Rochmad terlihat geram.[bdp]

Pasca melakukan penggeledahan di kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) jalan Sedap Malam dan kantor YEKAPE jalan Wijaya Kusuma, kini penyidik pidsus Kejati Jatim mulai memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui atas raibnya Aset Pemkot Surabaya bernilai Triliunan rupiah itu.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik telah ditetapkan pada 31 Juli 2019. Meski tahapannya sudah berjalan, tapi masih menyisahkan persoalan. Sebab dana bantuan untuk desa yang menyelenggarakan perhelatan di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) itu hingga kini belum dicairkan.