Sebanyak 2.204 Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Honorer Pemkab Jember, terancam dirumahkan. Sebab, Pemkab Jember tidak memperpanjang kontrak kerja lagi. Hal ini menyusul diberlakukan UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah.
- Bentuk Satgas Penanganan Pegawai Non ASN, Cara Gus Fawait Selesaikan Tenaga Honorer Dapatkan Haknya.
- Geruduk DPRD Jember, Ratusan Pegawai Honorer Tuntut Gaji dan Kepastian Regulasi Non ASN
- Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Lima Fraksi DPRD Jember Usulkan Pansus
Sesuai regulasi tersebut ASN hanya ada 2, yakni PNS (pegawai negeri sipil ) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Kepastian status mereka masih menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2, pada 13 Februari 2025.
"Mereka yang terancam dirumahkan adalah tenaga honorer, yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun. Jumlahnya sebanyak 2.204 tenaga honorer," ucap Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, usai hearing antara komis A dengan BKPSDM Pemkab Jember, di ruang komisi A DPRD Jember, Selasa 4 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya mengundang pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, untuk memperoleh data yang valid. Langkah ini untuk mencari solusi terhadap 2.204 tenaga honorer, yang dirumahkan. Sebab, persoalan tersebut, tidak hanya persoalan hubungan kerja, tapi mereka karena mereka ini adalah tulang punggung keluarga.
"Ada masukan mereka yang dirumahkan ini, peluang kerja hanya melalui outsourcing, yang direkrut oleh pihak ketiga atau perorangan. Namun kami masih menunggu pengumuman resmi pada 13 Februari 2025. Mereka yang tidak lolos seleksi administrasi, tentu akan dirumahkan," terangnya.
Setelah mendapatkan data yang valid, pihaknya akan membawa data tersebut, ke pemerintah pusat, untuk meminta solusi terkait tenaga honorer yang dirumahkan. Sebab, hingga saat ini, belum ada regulasi, yang mengatur persoalan itu.
"Jika OPD yang bersangkutan masih membutuhkan dan punya anggaran untuk bayar honor pegawai, peluangnya baru di outsourcing, meski bukan solusi ideal," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan sebanyak 2.204 tenaga honorer yang dirumahkan adalah tenaga honorer tidak mendaftar PPPK, baik ditahap 1 dan tahap 2.
"Kemungkinan-kemungkinan besar jumlah tersebut akan bertambah, setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK pada 13 Februari mendatang. Saat ini masih proses seleksi administrasi, hingga 8 Februari 2025," ucap Suko.
Sukowinarno menambahkan, terkait tenaga honorer yang dirumahkan, sudah tidak menjadi pegawai Pemkab Jember lagi. Tidak terdaftar lagi di BKPSDM.
"Jika tenaga mereka masih dibutuhkan dan OPD punya anggaran, hanya bisa direkrut melalui sistem outsourcing, oleh pihak ketiga dan tidak masuk data BKPSDM lagi," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
- Bentuk Satgas Penanganan Pegawai Non ASN, Cara Gus Fawait Selesaikan Tenaga Honorer Dapatkan Haknya.
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025