Sengketa proses pemilu yang sudah dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) yang tak lolos tahap verifikasi administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Petani Bawang Merah Probolinggo Deklarasi Dukung Gus Haris Ra Fahmi
- Sebelum Prabowo Ada 7 Perwira Tinggi Dianugerahi Gelar Jenderal Kehormatan
- KPU Berusaha Tekan Politik Uang Indonesia yang Masuk Kategori Tinggi di Dunia
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan 6 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," ujar Afif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menyampaikan beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan 6 parpol tak lolos verifikasi administrasi.
"Kita akan menjawab yang disoal oleh partai-partai itu. Basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan juga," katanya.
"Sampai sekarang kami belum mendapat materi gugatan," tambah Afif menutup.
Hingga hari ini, Selasa (18/10), Bawaslu RI sudah menerima berkas gugatan sengketa proses pemilu dari 2 parpol. Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara 4 parpol lainnya masih melakukan konsultasi ke Bawaslu RI sebelum melayangkan gugatan. Mereka adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- KPU Banyuwangi Pastikan 125 Anggota PPK Tak Terafiliasi Partai Politik