Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang terjadi di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Malang.
- Status Jabatan Plh Sekda Kabupaten Malang Dianggap Janggal, LIRA Bakal Layangkan Surat ke Gubernur dan Kemendagri
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor
- LIRA Jatim Protes Tuntutan Ringan Kasus TPPU dan Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo
Pungli tersebut patut diduga dilakukan oknum pimpinan MKKS. Yang mana, meminta kepada seluruh kepala SMP se-Kabupaten Malang untuk memotong dana BOS setiap siswanya sebesar Rp 2.000 per siswa.
Dari nilai Rp 2.000 dikalikan jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Malang. Dengan begitu, uang yang terkumpul keseluruhan dalam satu tahun hampir mencapai dua ratus juta, dari skema pencairan per semester atau dua kali dalam setahun.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., kepada RMOLJatim, Kamis 15 Mei 2025.
"Awalnya kami menerima informasi per siswa diambil dua ribu rupiah dari dana BOS. Nah jumlah siswa SMP Negeri se-Kabupaten Malang ada 45.051 siswa. Apabila nilai Rp 2000 dikalikan seluruhnya mencapai Rp 90.1012.000. kemudian dikalikan dua semester, berarti sekitar Rp 180 juta dalam setahun," ungkap pria yang juga menjabat divisi hukum di LIRA Jatim tersebut.
Dengan adanya dugaan pungli itu, LIRA mengambil bersikap serius dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan permohonan informasi kepada Inspektorat Kabupaten Malang pada 17 April 2025 lalu.
"Namun, surat itu tidak mendapat respon yang serius dari Inspektorat. Padahal berdasarkan informasi yang kami himpun, sejumlah kepala sekolah sebenarnya telah dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang untuk menjalani pemeriksaan," paparnya.
Dalam hal ini, Wiwid dengan tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tak main-main soal dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP tersebut.
"Jadi, kami telah mendapat informasi dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang dari potongan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tapi sampai sekarang juga tidak ada hasil yang disampaikan ke publik, surat kami pun tak ada respon. Padahal, sudah ada pemeriksaan. Ini patut diduga ada upaya main mata disini," tandas Wiwid.
Karena surat pertama tak digubris, lanjut Wiwid, pihaknya kembali mengirimkan surat yang kedua kepada Inspektorat Kabupaten Malang dengan harapan bisa secara fair kepada publik terkait dengan adanya temuan ini.
"Tolong sampaikan kepada publik bagaimana temuannya, jangan hanya diam. Jika memang benar telah melakukan pemeriksaan dan menemukan suatu informasi tertentu. Kami LIRA akan siap membantu mengungkap fakta dengan data yang dimiliki oleh tim investigasi, bahkan kami juga siap konfrensi pers bersama dan menunjukkan bukti yang kami miliki secara terbuka dihadapan media," bebernya.
Tak hanya itu, Wiwid mengatakan LIRA menerima pengakuan dari sejumlah Kepala Sekolah adanya permintaan untuk sebagian kecil Dana BOS itu dipergunakan untuk kebutuhan taktis.
"Jadi, informasi yang kami himpun dana itu digunakan untuk beberapa kebutuhan taktis. Seperti kegiatan isidentil, hingga anggaran yang disiapkan untuk kemitraan dengan pihak luar," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Wiwid juga meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang bersikap tegas terhadap pungli, sehingga larangan itu tak hanya sekadar formalitas.
"Seharusnya ini menjadi sorotan bagi Dindik Kabupaten Malang. Sehingga, imbauan soal pencegahan pungli tidak hanya berhenti pada secarik kertas sosialisasi saja. Namun dapat benar-benar dipedomani untuk diterapkan dalam setiap sendi penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.
Terakhir, ia berharap agar Bupati Malang turut memberikan perhatian serius terkait hal tersebut. Apalagi, surat yang dikirimkan kepada Inspektorat juga dilakukan tembusan kepada Bupati Malang, H.M. Sanusi.
"Haruskah tindakan koruptif seperti itu menjadi bekal untuk menuju Indonesia Emas 2045? Saya rasa kan tidak, makanya Bupati tidak boleh diam. Atau mungkin sengaja Bupati tidak diberi laporan yang sesungguhnya," pungkasnya
Sementara itu, hingga berita ini akan dikirim ke meja redaksi, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo tidak membalas pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp media ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Status Jabatan Plh Sekda Kabupaten Malang Dianggap Janggal, LIRA Bakal Layangkan Surat ke Gubernur dan Kemendagri
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor
- LIRA Jatim Protes Tuntutan Ringan Kasus TPPU dan Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo