Pegawai KPK Jadi ASN- Wiranto Sebut KPK Bukan Organisasi Liar

Dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi status pegawai KPK harus tunduk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Apalagi dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN. Publik khawatir gerak pegawai menjadi terbatas saat mengusut perkara.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, aturan ini justru memberi kepastian hukum kepada para pegawai KPK.

"Jadi dia (pegawai) bukan terlepas, dia bukan organisasi yang liar, dia bukan aparat-aparat yang tidak didukung oleh UU,” jelas mantan panglima ABRI ini.

Nantinya, pasca UU KPK baru berlaku, para pegawai akan diberi waktu dua tahun untuk bisa diangkat jadi ASN.

Pengangkatan ASN berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.

"Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Wiranto.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news