Dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi status pegawai KPK harus tunduk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Ini 9 Nama yang Lolos Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025
- Lusa, Ribuan Petani dan Buruh Gelar Aksi di Istana Negara
- GNAI Bukan Gerakan Politik Dukung Capres 2024, Presidium: Ini Gerakan Moral
Apalagi dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN. Publik khawatir gerak pegawai menjadi terbatas saat mengusut perkara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, aturan ini justru memberi kepastian hukum kepada para pegawai KPK.
"Jadi dia (pegawai) bukan terlepas, dia bukan organisasi yang liar, dia bukan aparat-aparat yang tidak didukung oleh UU,†jelas mantan panglima ABRI ini.
Nantinya, pasca UU KPK baru berlaku, para pegawai akan diberi waktu dua tahun untuk bisa diangkat jadi ASN.
Pengangkatan ASN berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Wiranto.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
- Berharap Dapat Rekom, Bupati Hendy Menjadi Pendaftar Pertama ke DPC PPP Jember
- KPK Minta Biaya Haji Penuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat