Pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menerbitkan Perppu 2/2022.
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
Dikatakan anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, terbitnya Perppu 2/2022 tentang cipta kerja menunjukkan sikap arogansi pemerintah dengan mengabaikan putusan MK.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah," ujar Netty dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).
"Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja,” imbuh legislator PKS ini.
Kata dia, tidak salah jika kemudian masyarakat curiga terbitnya Perppu 2/2022 untuk mengakomodir kepentingan tertentu, terutama investor.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker