Tag :

#DPRD Jatim

DPRD Jatim melalui Badan Anggaran (Banggar) meminta agar Pemprov mengeksplorasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimaksimalkan. Langkah itu diperlukan untuk menyikapi penurunan anggaran belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mencermati potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2025. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Jatim Hikmah Bafaqih pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/10/2024).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jawa Timur diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp 5,95 triliun dibandangkan APBD tahun 2024. Dari pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Jawa Timur tahun 2025 diketahui PAD Pemprov Jatim mencapai Rp26,161 triliun. Jumlah itu lebih rendah dari APBD tahun 2024 yang mencapai 32,127 triliun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD Jatim. Langkah itu dilakukan untuk melihat efektivitas Perda yang dihasilkan dan apakah bisa ditindaklanjuti oleh OPD Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf mengatakan, pembahasan pembahasan Rancangan APBD Jawa Timur 2025 dilakukan setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi dan Badan seesai. Menurut dia, APBD harus berpihak pada kepentingan rakyat Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono berharap agar penetapan APBD 2025 bisa dilakukan tepat waktu sesuai dengan tradisi yakni tanggal 10 November 2025. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim itu mengatakan, proses pembahasan APBD 2025 sudah berjalan. Menurut dia, DPRD periode sebelumnya sudah melakukan sejumlah pembahasan awal sehingga pembahasan lanjutan oleh anggota DPRD yang baru dilantik dapat berjalan lebih cepat dan efektif.