Bekas Dirjen Hubla Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

RMOLBanten. Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima vo­nis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Kementerian Perhubungan.

"Seluruhnya uang yang di­terima Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius Tonny Budiono juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada pen­egak hukum," kata hakim.

Majelis hakim juga menya­takan Tonny terbukti menerima gratifikasi uang Rp 19,6 miliar dan dalam bentuk barang se­nilai Rp 243 juta.

"Antonius Tonny Budiono sebagai Dirjen Hubla tak per­nah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Antonius Tonny Budiono juga tidak mencan­tumkan laporan LHKPN atas namanya mengenai peneri­maan tersebut. Majelis hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, per­buatan Tonny memenuhi unsur dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberat­kan maupun meringan Tonny. Yang memberatkan, Tonny tidak mendukung pemberan­tasan korupsi.

Sedangkan yang memberatkan, Tonny belum pernah di­hukum, berterus terang dalam persidangan dan mengakui ke­salahan, serta telah mengabdi lama kepada negara.

"Permohonan justice col­laborator dari jaksa KPK juga dijadikan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan," timbang majelis

"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," putus ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Majelis hakim memerin­tahkan KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita dari Tonny. "Mengabulkan pengem­balian uang terdakwa karena bersumber dari pendapatan pribadi dan penghargaan kepa­da terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," putus Saiufuddin Zuhri.

Uang dikembalikan sebesar Rp 242 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket. Kemudian 4.600 Poundsterling Inggris sisa perjalanan dinas mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.

Uang 11.212 ringgit Malaysia sisa dana perjalanan dinas Tonnyke Malaysia, serta 50 ribu Dong Vietnam sisa perjalanan mendiang istri Tonny ke Vietnam. [RM]