Penangguhan tahanan terhadap tersangka pengghina Tri Risma Harini, Dzikria Dasril, belum menemui titik final.
- MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
- Dalami Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
"Memang kita sudah lakukan gelar pekara. Tetapi, masih ada tahapan tahapan jika dilakukan penangguhan," kata Kapolrestabes Surabaya, Konbes Pol Sandi Nugroho, Jumat, (14/2).
Poin utama dari tahapan yang dimaksud adalah, pihak tersangka belum bisa meyakinkan pihak kepolisian.
"Siapa yang dijaminkan? Apa penjaminnya itu bisa memastikan? Kemudian apa yakin tidak menghilangkan barang bukti. Kami tidak bisa menebak-nebak. Kami butuh kepastian," lanjutnya.
Sandi Nugroho tidak bisa menargetkan kapan final dari penangguhan tersebut. Dia tidak menampik, bahwa pencabutan sudah dicabut. Tetapi, hal itu bukan berarti mengakhiri penyidikan, mengingat ada beberapa pasal, diantaranya delik aduan.
"Makanya kita tunggu saja. Kalau sudah ada kepastian dari pengacara, dari tersangkanya juga, kita pasti lakukan permintaan mereka," singkatnya.
- Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto Diciduk, Modusnya Mencatut Nama Perusahaan
- Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Kasus Korupsi
- Tak Ada Poin yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup