Hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diperingan menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Hal itu tertuang dalam putusan perkara 813 K/Pid/2023 Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Sambo, namun memperbaiki vonis hukuman mati.
Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sambo.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Berdasarkan keputusan PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi juga dilakukan, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024