KPU Lamongan Langsung Tugasi Anggota PPK Yang Baru Dilantik

Usai dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Lamongan langsung berikan tugas bagi 135 orang PPK untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan.


Tugas baru buat PPK tersebut adalah melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

"Tugas PPK membantu KPU melaksanakan tahapan Pilkada, dan tahapan yang terdekat verivikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan," kata Khoirul Anam, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat KPU Lamongan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (03/3).

Namun, untuk saat ini KPU Lamongan masih mendelegasikan kepada PPK untuk membantu proses seleksi test tulis dan wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa yang telah mendaftar di KPU Lamongan dan lolos seleksi administrasi.

"Jadi, setelah PPS nanti terbentuk di seluruh desa yang ada di Lamongan, baru kemudian KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual di Lapangan," terangnya.

Sebelumnya diketahui sebanyak 135 anggota PPK di Kabupaten Lamongan yang dilantik, Sabtu (29/2) kemarin, terdapat dua orang yang tidak hadir pada pelantikan yang berlangsung di Hotel Mahkota Lamongan tersebut.

"Total 135, tapi yang dilantik 133, Satu orang mengundurkan diri, dari Kecamatan Kembangbahu, yang satunya kecelakaan, dari Kecamatan Turi," ungkapnya.

Sementara, pelaksanaan tahapan Pilkada Lamongan saat ini, KPU Lamongan mencatat terdapat satu pasangan Bacabup -Bacawabup yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Pasangan yang maju melalui jalur perseorangan tersebut yakni pasangan Suhandoyo - Muhammad Su'uddin yang telah menyerahkan berkas dukungannya ke KPU Lamongan beberapa pekan lalu.

"Untuk berkas dukungan pasangan Suhandoyo - Muhammad Su'uddin telah diserahkan sebanyak 92.950 sesuai dengan yang terinput di Silon KPU," ujarnya.

Berdasarkan PKPU persyaratan calon dari perseorangan adalah mendapat dukungan minimal 68, 673 suara atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap dan dukungan tersebut harus tersebar di kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.

"Penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan dalam UU NO. 10 tahun 2016, PKPU 3 tahun 2017, PKPU No 15 Tahun 2019 tentang jadwal dan program" tuturnya.