Mulai Besok, Pengadilan Negeri Surabaya Batasi Pengunjung

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai besok, Senin (23/3).


"Mulai besok ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Advokad, dan Awak media,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam press rilis yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, masih terang Ginting, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya Virus Covid-19, maka pengunjung diperbolehkan kembali datang ke PN Surabaya.

“Untuk penyelamatan masyarakat pencegahan dari  wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tandasnya.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Ginting telah memberikan beberapa fasilitas tempat untuk cuci di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami hari ini (22/3) juga sudah semprot seluruh ruangan dengan desinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana Nasional 

"Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat  menghambat laju penyebaran virus ditengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalisir masyarakat keluar dari rumahnya masing masing agar tidak terpapar virus corona," pungkas Ginting.