Tidak Pakai Masker, Penumpang KA Dilarang Naik

Bila tidak mengenakan masker, penumpang Kereta Api (KA) dilarang naik. Aturan ini akan diterapkan PT KAI Daop 8 Surabaya mulai 12 April 2020,


"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4).

Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Terkait hal tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai menyosialisasikan  melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.

Suprapto mengimbau pada penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.