Penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan terus mengusut tuntas kasus mafia anggaran di MA. Termasuk, buronan lainnya seperti politisi PDI Perjuangan Harun Masiku (HM).
- Keluarga Jokowi Bakal Balik Arah Dukung Prabowo Kalau Gibran Disanksi Berat
- Dugaan Suap, KPK Tahan Tersangka Baru Eks Kepala BPKAD Jatim
- Begini Ending Kasus Dugaan Penggelapan Motor yang Melibatkan Adik Via Vallen
Nah, terkait dengan buronan yang disebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan akan terbuka untuk menerima informasi keberadaan Harun Masiku.
"Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku)," kata Nurul Ghufron saat jumpa pers di kantornya, Selasa (2/6).
Menurut Nurul Ghufron, terkait DPO lainnya, KPK pun telah belerjasama dengan sejumlah pihak dalam hal ini aparat penegak hukum seperti Polri serta kejaksaan untuk melakukan penelusuran buronan lain. Seperti Hiendra Soenjoto, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim.
"Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut," demikian Nurul Ghufron seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus Nurhadi dan menantunya, KPK menyangka keduanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Selanjutnya, Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
- Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Dkk Peragakan 40 Adegan
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
- 4 Makelar Akui Uang Penjualan Rp 500 Juta, Ferry Jocom yang Cari Pembeli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya