Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
- Seksi Intel Limpahkan Kasus Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pidsus Kejari Surabaya
- Polda Jatim Siapkan Aplikasi “Si Mata Hati “ Untuk Tahanan Yang Kangen Keluarga
- Perkara Dugaan TPPU Rafael Alun, KPK Telusuri Perusahaan Cangkang dan Mata Uang Kripto
Penyidik Bareskrim Polri, akan mendalami aliran dana milik Novi Rahman. Hal ini untuk menggali lebih dalam apakah ada aliran dana yang mengalir ke partai politik yang selama ini mengusung Novi.
"Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Meski begitu, menurut Argo, hingga kini belum didapati temuan adanya dana yang masuk ke partai politik. Meski begitu, penyidik masih terus bekerja.
"Nanti pasti akan kita dalami, oleh penyidik Dittipikor Bareskrim, jadi misalnya apakah ada yang nyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya ya, itu masih akan berkembang akan kami sampaikan kembali," sambung Argo.
Novi bisa menjabat sebagai Bupati melalui Pilkada 2018 yang lalu. Ia maju bersama Marhaen Djumadi melalui tiga partai pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.
Kendati demikian, saat ini belum dapat dipastikan dari partai politik mana Novi berasal. Sebab, PKB dan PDI-P tak mengakui Novi sebagai kadernya. Novi dan enam tersangka lain dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan. Mereka dikenakan penahanan.
Enam tersangka lain itu adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal berlapis. Kepada para camat dan mantan camat dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah dengan 20/2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Kejaksaan Agung Periksa Menkominfo Johnny Plate
- Mulai Hari Ini Dirut PT Daha Tama Adikarya Berstatus Tahanan Kota
- Pelanggar Rambu Lalu Lintas Banyak Mobil Oknum Aparat, Dishub Magetan Tak Berwenang Menindak