Bansos BPNT Rentan Penyelewengan, Dinsos Bondowoso: TKSK Kewalahan

Kabid Pemberdayaan Dinsos Bondowoso, Zaiful Bahri/Ist
Kabid Pemberdayaan Dinsos Bondowoso, Zaiful Bahri/Ist

Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) secara tugas menjadi tanggung jawab Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang disalurkan berupa bahan pangan pokok di Bondowoso rentan adanya penyelewengan.


Penyelewengan yang dimaksud didominasi ketidaksesuaian antara peraturan yang ada dalam pedoman umum (pedum) dengan fakta dilapangan tidak sama. 

Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, melalui Zaiful Bahri, Kabid Pemberdayaan, mengatakan ada beberapa ketentuan yang secara aturan harus dihindari dalam penyaluran sembako tersebut. 

"Dilapangan dimungkinkan ada kejadian diluar pedum yang seharusnya tidak dilakukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/8).

Seperti dalam penentuan jenis sembako sendiri ada yang menjadi ketentuan yang harus dipenuhi, seperti beras , telur, kacang. Juga ada beberapa jenis sembako yang tidak diharuskan dalam penyaluran seperti minyak, gula dan sebagainya.

"Karena sembako tersebut tidak diproduksi masyarakat lokal Bondowoso, karena sifatnya pemberdayaan," tambahnya.

Disadarinya, bansos yang melibatkan banyak orang memang dirasa untuk terjadinya penyimpangan atau hal-hal diluar ketentuan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Zaiful berharap harus betul-betul bisa menjaga dan memanfaatkan kartu keluarga sejahtera (KKS) masing-masing.

"Program massif yang ada sisi ekonomi seperti ini memang riskan akan (penyelewengan) itu," tuturnya.

Terkait TKSK, yang menjadi tombak dalam terlaksana penyaluran BPNT di tingkat kecamatan dinilai terlalu sedikit sehingga dirasa akan kewalahan.

"Akibatnya adanya penyelewengan dan kesalahan dibawah semua terselesaikan," bebernya.

Zaiful mengaku, kejadian-kejadian semacam itu tentunya akan terjadi jika tanpa dampingan yang jelas. Pihaknya sendiri dari Dinsos memang selama ini belum banyak terjun untuk memastikan pelanggaran apa saja yang biasa terjadi.

"95 ribuan KPM hanya didampingi 23 TKSK dan di monitor 5 orang dari dinsos, jelas tidak sepadan," sahutnya. 

Dikatakannya, sejak awal KPM memang diwajibkan untuk memegang KKS sendiri demi meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak lain, terlebih BPNT tidak mendapat dampingan secermat program keluarga harapan (PKH). 

Ia melanjutkan, BPNT tidak dibuat kelompok beda dengan PKH, jika disana terjadi kerumitan maupun pengumpulan KKS  oleh seseorang sering diluar kendali pihaknya.

"Ini kami belum turun langsung, yang jelas KKS jangan sampai ditangan orang lain," pungkasnya.