Momentum Hari Anti Korupsi Internasional, Bupati Jember Undang KPK Untuk Pencegahan Korupsi

Bupati Jember, Hendy Siswanto Bersama Ketua Satgas Pencegahan korupsi Muhammad Indra Furqon, di Aula PB Sudirman Jember
Bupati Jember, Hendy Siswanto Bersama Ketua Satgas Pencegahan korupsi Muhammad Indra Furqon, di Aula PB Sudirman Jember

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, jangan main-main gratifikasi, agar tidak bermasalah dengan hukum.


Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi masalah pidana, jika pemberian berkaitan dengan jabatannya. 

 Demikian ditegaskan Ketua Satgas Pencegahan korupsi, Muhammad Indra Furqon, dalam acara Sosialisasi “Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dan Integritas Menjelang Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia,  di Aula PB Sudirman, Rabu (8/12) siang.

  

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto,  Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlamaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano dan seluruh Kepala OPD Pemkab Jember. Acara tersebut, digelar secara hibrid, secara Luring dan Daring. 

Dia menjelaskan banyak modus gratifikasi, yang dilakukan seseorang,  melakukan pemberian dan hadiah  kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk hadiah dan dorprize, yang diatur, pemenangnya hanya ditujukan kepada pejabat tertentu. 

Termasuk juga fee dari pihak perbankan,  kepada bendahara OPD, yang bertugas mengumpulkan tagihan kredit. ASN dilarang menerima fee, dari perbankan, karena termasuk gratifikasi.

"Untuk kasus fee seperti ini, sudah ada 2 kasus yang masuk ke pengadilan," tegas pria pemeriksa gratifikasi dan pelayanan publik utama KPK ini. 

       

Karena, dia meminta seluruh peserta sosialisasi ini, untuk memberi tahukan kepada seluruh bendahara, supaya tidak terjebak dalam tindak pidana. Sebab, sesuai rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya. 

 Sementara itu,  bupati Jember, Hendy Siswanto, disela kegiatan tersebut, menjelaskan sengaja mengundang  seluruh OPD se kabupaten Jember, untuk memperingati hari Anti korupsi sedunia. Kegiatan tersebut, dikemas dengan acara sosialisasi pencegahan tindak Pidana korupsi, melalui pengendalian  Gratifikasi.

"Kami mengundang 847 OPD dan staf Hingga desa, diikuti  secara Luring dan Daring memperingati hari Anti korupsi seduania,"katanya.

"Saya  juga ikut terlibat  mengikuti kegiatan ini selama 2 jam," katanya. 

  Dia berharap semua pihak  bisa lebih memahami tentang gratifikasi dan  bagaimana Jember, bisa bebas dari korupsi. Sebab, korupsi merupakan salah satu masalah yang dihadapi Indonesia. Sehingga Korupsi di Indonesia harus dituntaskan agar Warga Indonesia menjadi makmur. 

Dengan adanya sosialiasi ini diharapkan semua ASN dapat menjalankan tugas secara baik dan benar serta mempunyai  integrasi yang tinggi. 

"Jangan ada korupsi lagi, untuk mempercepat pembangunan. Sebab korupsi menghambat percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"tandasnya.