Cara berpikir Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah perlu diluruskan setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir mengatakan, Permenaker 2/2022 tidak masuk akal. Pasalnya, JHT pada aturan tersebut baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau masuk usia pensiun.
"Melihat azas kebermanfaatan, logika Permenaker tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua," kata Anas Thahir kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dikatakan legislator PPP ini, Permenaker itu justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan angka pemutusan hubungan kerja tidak sedikit.
Pada kondisi itu, lanjutnya, wajar jika desakan publik utamanya kalangan pekerja yang meminta Permenaker 2/2022 ditinjau ulang kian kencang disuarakan.
"Perlu dievaluasi agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.
- Sapa Warga Situbondo, Dokter Agung Bagikan 50 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Sopir Ojol
- Bupati Mojokerto Siap Support BPJS Ketenagakerjaan Capai Target Universal Coverage
- Pemerintah Pusat Apresiasi Pemkab Jember Raih 2 Penghargaan Paritrana Award Nasional dan Provinsi Jatim