Tolak Notaris Diperiksa Polisi, MKN Jatim Klaim Tidak Lindungi Notaris Nakal

Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jatim, Mustiqo/RMOLJatim
Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jatim, Mustiqo/RMOLJatim

Proses penyidikan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilaporkan Alex Ongkywijoyo (62) ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim memasuki babak baru.


Saat ini, penyidik telah menggali sejumlah keterangan terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ong Hengkywijoyo dkk, salah satunya akan memeriksa Achmad Salis, notaris yang membuat akta Nomor 10, tanggal 7 April 2008. 

Hanya saja, pemeriksaan terhadap Notaris Achmad Salis ini terhalang oleh rekomendasi dari Majelis Kehormatan Notaris Jawa Timur (MKN Jatim) yang menolak permintaan dari penyidik. Hal itu diketahui Alex setelah  menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Desember 2021 dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik tertanggal 24 Januari 2022.

"Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan restu untuk memeriksa Notaris Achmad Salis," kata Alex dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Senin (14/3).

Menurutnya, produk hukum yang dibuat oleh Notaris Achmad Salis telah menimbulkan kerugian bagi dirinya lantaran dibuat sebagai alat bukti utama dalam gugatan perdata yang diajukan terlapor dan telah menjadi pertimbangan hukum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kerugian tersebut adalah hilangnya hak Alex sebesar 25 (dua puluh lima) persen atas rumah di Jalan Diponegoro No. 117 Surabaya dan rumah di Jalan Serayu No. 1 Surabaya, yang telah eksekusi secara sukarela dengan disaksikan oleh pengadilan.

"Sehingga saya sebagai korban merasa sangat dirugikan atas dugaan Notaris Achmad Salis, S.H. tidak netral, mempermainkan fakta hukum, keberpihakan kepada lawan," ujarnya.

Dijelaskan Alex, dalam pembuatan akta kesepakatan tersebut, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pengalihan  kepada siapapun dan tidak pernah dihubungi oleh para pihak termasuk oleh Notaris Achmad Salis.

"Namun dalam akta tersebut, saya disebut telah menyetujui mengalihkan hak kepada Ong Hengkywijoyo lewat telepon," bebernya.

Terpisah, MKN Kemenkumham Jatim melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo membenarkan pihaknya telah menerima permohonan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Atas permohonan tersebut, pihak MKN telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa notaris Achmad Salis.

"Pemeriksaannya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik, seperti minuta akta, salinan akta maupun memeriksa akta yang asli. Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karenanya, permohonan yang diajukan ditolak oleh majelis MKN," jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang juga diperiksa oleh MKN Jatim saat memeriksa notaris Achmad Salis, Mustiqo mengatakan tidak ada pihak lain yang diperiksa.

"Tidak ada, karena yang diminta oleh penyidik adalah soal administrasi," ujarnya.

Sementara terkait produk hukum Notaris Achmad Salis berupa kesepakatan yang menimbulkan masalah hukum bagi para pihak, Mustiqo menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

"Kami tidak melindungi notaris nakal," pungkasnya.