Diduga Mengalami Penyekapan, Pegawai Toko Laporkan Bosnya ke Polres Malang

Wanita berinisial GF didampingi kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro saat melapor ke Polres Malang/RMOLJatim
Wanita berinisial GF didampingi kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro saat melapor ke Polres Malang/RMOLJatim

Diduga mengalami penyekapan, pegawai toko grosir sembako berinisial GF (18), perempuan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan bosnya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Selasa (29/3).


"Saat ini kami membuat laporan perihal adanya dugaan penyekapan yang dialami klien kami. Kejadiannya pada akhir Februari 2022 kemarin," ujar kuasa hukum GF, Agus Subiyantoro saat di Mapolres Malang.

Didampingi kuasa hukumnya, GF menceritakan, selama tiga hari dirinya dikunci dalam sebuah kamar dan diberi makan hanya sekali.

"Selain itu, saya tak boleh keluar rumah selama tujuh hari. Kamar itu dibuka jika saya ingin ke kamar kecil, dengan menggedor pintu," tutur korban GF.

Agus menjelaskan, peristiwa dugaan penyekapan itu terjadi akibat pemilik toko merasa dirugikan dan menuduh GF melakukan penggelapan karena ditemukan adanya selisih keuangan yang diterima majikannya pada 2021 lalu.

"Saat kerja pada tahun 2020 klien kami masih berumur 16 tahun. Namun, pada Bulan September Tahun 2021 ia diangkat sebagai kepala toko. Selama bertanggung jawab sebagai kepala toko itu, klien kami ditarget Rp 40 juta sehari," papar Agus.

"Dengan adanya target itu, klien kami merasa berat. Sehingga klien kami menjual harga sembako dibawah harga toko. Misalnya salah satu sembako seharga Rp12.000 dijual Rp11.000. Namun klien kami tidak menggunakan uang toko tersebut untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, majikan yang merupakan pemilik toko menemukan selisih keuangan," paparnya.

"Dari selisih uang itu dibebankan terhadap klien kami. Akibat tidak bisa mengganti, korban pun langsung disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir itu. Harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh, jika pihak toko merasa rugi," tambah Agus.

Lebih jauh, Agus mengatakan, kasus penyekpn ini terungkap setelah kliennya menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko kliennya dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian keuangan.

"Pada awal kerja dulu, klien kami ini masih dibawah umur. Jam kerja pun juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Klien kami sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko. Kami melihat ini seperti perbudakan modern," tandas Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan adanya dugaan penyekapan tersebut. Ia menyebut akan mendalami kasus ini.

"Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut, apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,"  tutup Taufik.