AJI Jember Ajak Masyarakat Tolak Permintaan THR dari Pihak yang Mengaku Wartawan

Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati/RMOLJatim
Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati/RMOLJatim

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengajak semua pihak untuk tidak melayani permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang datang dari pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan media, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M. 


Ajakan ini dilakukan untuk menjaga marwah profesi wartawan  serta menghindari kerugian dari pihak-pihak yang merasa ditipu atau diperas.

"Kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi, karena pada tahun-tahun sebelumnya, di beberapa kelompok masyarakat, masih kerap didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR," ujar Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/4).

Sebelumnya, himbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Dewan Pers yang merupakan wadah bersama insan pers sekaligus regulator untuk mewujudkan independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Dewan Pers juga secara tegas mengajak agar masyarakat menolak permintaan THR dari pihak yang mengaku wartawan ini. Langkah ini menjadi kesepakatan dari seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. 

"Ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman seluruh wartawan di Indonesia,” kata perempuan berjilbab ini.

Ira menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan media kepada karyawannya, termasuk wartawan.

Karena itu, AJI juga mendesak perusahaan media untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bahkan juga dipertegas dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Bahwa perusahaan media wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya," terang dia.

Menurutnya, perusahaan media yang melanggar aturan itu, tentu ada sanksinya. Karena itu dia mendorong Disnaker di setiap daerah, untuk turut melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

"Jika masih ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan lalu meminta THR dalam bentuk apapun, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers," katanya.

Bahkan, jika permintaan THR disertai ancaman, paksaan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat bisa melaporkannya kepada polisi.